Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terbukti, Mafia untuk Loloskan WNA/WNI dari Karantina Memang Ada

JD sudah dua kali bisa keluar langsung tanpa melalui karantina dan kembali ke rumah dengan imbalan membayar Rp 6,5 juta kepada calo.
Sejumlah polisi berjaga di sekitar Hotel Holiday Inn Jalan Gajah Mada, Jakarta, Minggu (25/4/2021). Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyiapkan Hotel Holiday Inn sebagai tempat karantina terpusat bagi 141 warga negara asing khususnya warna negara India yang negatif Covid-19 untuk dilakukan pemantauan selama 14 hari ke depan./Antara/Reno Esnir
Sejumlah polisi berjaga di sekitar Hotel Holiday Inn Jalan Gajah Mada, Jakarta, Minggu (25/4/2021). Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyiapkan Hotel Holiday Inn sebagai tempat karantina terpusat bagi 141 warga negara asing khususnya warna negara India yang negatif Covid-19 untuk dilakukan pemantauan selama 14 hari ke depan./Antara/Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Praktik mafia percaloan untuk meloloskan WNA atau WNI yang baru datang dari luar negeri agar tak harus masuk karantina terbukti ada.

Hal itu terungkap setelah Polda Metro Jaya menguak praktik mafia bertarif Rp6,5 juta untuk meloloskan WNI dan WNA yang datang dari luar negeri. Melalu praktik mafia ini, mereka tidak perlu menjalani karantina selama 14 hari.

Polda Metro telah menciduk dua calo berinisial S dan RW serta pengguna jasanya yang berinisial JD.

"Sudah diakui oleh JD, sudah yang kedua kalinya untuk bisa keluar langsung tanpa melalui karantina dan kembali ke rumah dengan imbalan beberapa atau Rp 6,5 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (28/4/2021).

Keterangan tersebut juga diperkuat setelah polisi mengantongi data transaksi keuangan antara S dan JD.

JD merupakan WNI yang baru pulang dari India. Ia bisa lolos dari karantina dengan bantuan S dan RW.

Saat menjalankan aksinya, S dan RW kerap mengaku sebagai petugas Bandara Soekarno Hatta. Pelaku mengaku bisa mengurus WNI yang baru pulang dari luar negeri agar tidak perlu menjalani karantina selama 14 hari.

Polisi terus menyelidiki kasus pelanggaran aturan masuk oleh S dan RW. Terlebih, praktik mafia yang dilakukan S dan RW diketahui bukan pertama kalinya.

"S ini kenalan JD, yang bersangkutan kenal dan sudah dua kali menggunakan jasa S dan RW," kata Yusri.

Atas perbuatannya, S, RW serta JD telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran protokol kesehatan. Namun, ketiganya tidak ditahan oleh polisi.

"Kami tidak lakukan penahanan karena ancaman [hukumannya] di bawah lima tahun. Tapi proses tetap berjalan," kata Yusri.

Pasal yang digunakan untuk menjerat ketiganya yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Yusri juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut karena pengembangan penyidik oleh Polda Metro Jaya.

"Ini masih kita dalami terus, bagaimana modus-modusnya, mekanismenya seperti apa, karena ini sepertinya mulai berkembang lagi, tim penyidik juga sedang melakukan pengejaran," kata Yusri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper