Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terima Suap, Dewas KPK Segera Periksa Stepanus terkait Pelanggaran Etik

KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara suap di Pemkot Tanjungbalai yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, pengacara Markus Husain, dan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021)./Antararn
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Pangbean mengatakan pihaknya bakal segera melakukan pemeriksaan pelanggaran etik kepada penyidik KPK dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju.

Seperti diketahui, Stepanus merupakan tersangka penerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Tumpak mengatakan Dewas akan melakukan pemeriksaan pelanggaran etik pada pekan ini.

"Ya Dewas juga sejak terungkap minggu lalu tentang kasus penyidik tersebut sudah bekerja mengumpulkan fakta tentang pelanggaran etiknya. Minggu ini akan dilanjutkan dengan memulai pemeriksaan-pemeriksaan," kata Tumpak saat dihubungi wartawan, Selasa (27/4/2021).

Tumpak tidak memerinci tanggal persisnya Stepanus akan diperiksa. Namun, Tumpak menegaskan Dewas paham betul tugas dan wewenangnya.

"Enggak perlulah kapan perdana pemeriksaan akan dilakukan disampaikan yang penting kami Dewas tahu wewenang dan tugas kami," katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara suap di Pemkot Tanjungbalai. Ketiga tersangka itu yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS), Markus Husain (MH) seorang pengacara, dan penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju (SRP).

"KPK meningkatkan perkara ini dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP, tersangka kedua MH, ketiga MS," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper