Historia Bisnis: Geger Putusan Pailit Asuransi Prudential

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tercatat pada 16 tahun lalu menjatuhkan pailit kepada Prudential Life Assurance.

Bisnis.com, JAKARTA - Perjanjian utang piutang sederhana dapat menyeret perusahaan ke dalam status hukum pailit meski kondisi keuangan sangat sehat. 

Kondisi mengejutkan ini juga pernah terjadi pada Prudential Life Assurance pada 2004 lalu. Kekecewaan salah satu agennya terkait pembayaran komisi, membuat pengadilan niaga Jakarta Pusat menjatuhkan status pailit kepada Prudential saat ini. Meski begitu, dalam banding di Mahkamah Agung, putusan pailit itu dianulir. 

Konten Premium Terbaru