Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Panggil Tiga Anggota DPRD Jabar, Usut Suap Proyek Indramayu

Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada 2019.
Gedung KPK/Antara-Hafidz Mubarak A
Gedung KPK/Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil empat anggota DPRD Jawa Barat Periode 2019-2024.

Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada 2019.

Keempat anggota DPRD tersebut yakni Yod Mintaraga, Eryani Sulam, Dadang Kurniawan, dan Lina Ruslinawati.

Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka ABS (Ade Barkah Surahman, anggota DPRD Propinsi Jawa  Barat Periode 2014-2019 dan 2019-2024) .

"Keempat orang saksi diperiksa untuk tersangka ABS," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/4/2021).

KPK menetapkan Anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman dan mantan Anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Seperti diketahui, Ade merupakan Ketua DPD Golkar Jawa Barat. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Supendi, eks-Bupati Indramayu.

Ade diduga menerima Rp750 juta dari pihak swasta bernama Carsa ES. Carsa telah divonis 2 tahun penjara pada 2020 silam lantaran terbukti menyuap Supendi.

Sementara itu, Siti diduga menerima uang Rp1,05 miliar dari Abdul Rozak Muslim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan telah menjalani persidangan sebagai terdakwa.

Uang Rp1,05 miliar itu merupakan bagian dari Rp9,2 miliar yang ditermima Rozak dari Carsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper