Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Klaster Perkantoran Meningkat, Satgas Usulkan Penutupan Sementara

Munculnya sejumlah kasus positif di perkantoran direspons Satgas Covid-19 dengan mendorong pemerintah setempat melakukan penutupan sementara operasional kantor.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kondisi Covid-19 di Jakarta menunjukkan peningkatan. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat peningkatan penularan virus SARS-Cov-2 pada klaster perkantoran di DKI Jakarta.

Atas kejadian yang berlangsung dalam dua pekan terakhir itu, Satgas mengusulkan agar dilakukan penutupan sementara pada sebagian kantor di Jakarta.

"Pada 5-11 April 2021 terdapat 157 kasus positif Covid-19 di 78 perkantoran. Sementara pada 12 - 18 April 2021 jumlah positif Covid-19 meningkat jadi 425 kasus dari 177 perkantoran," kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19,Wiku Adisasmito.

Hal itu disampaikan Wiku saat menyampaikan keterangan kepada wartawan secara daring, Selasa (27/4/2021).

Jumlah tersebut dihimpun berdasarkan data yang dirilis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Munculnya sejumlah kasus positif di perkantoran, kata Wiku, direspons Satgas Covid-19 dengan mendorong pemerintah setempat melakukan penutupan sementara operasional kantor.

Selama proses penutupan, Wiku meminta seluruh area perkantoran dilakukan disinfeksi untuk membunuh virus yang mungkin tertinggal.

Wiku juga meminta agar ada upaya testing dan tracing terhadap kontak erat agar penularan tidak meluas dan menimbulkan klaster.

"Optimalisasi Satgas Covid-19 yang sudah ada di perkantoran. Jika belum ada satgas di perkantoran tersebut maka segera dibentuk dan jika sudah ada lakukan evaluasi kinerja," katanya.

Terkait kapasitas perkantoran dalam melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Wiku menyerbutkan diarahkan tetap mengacu pada instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021.

Dalam ketentuan itu disebutkan maksimal 50 persen untuk yang hadir secara fisik di kantor dengan pengetatan protokol kesehatan.

"Mohon pemda setempat juga segera mentranslasikan instruksi ini ke dalam aturan daerah sebagai dasar penegakan kebijakan yang jelas," ujar Wiku.

Wiku menambahkan, kejadian di DKI Jakarta perlu jadi pelajaran bagi daerah lain.

"Daerah yang tidak menerapkan PPKM mohon segera atur secara jelas dalam perda demi menjalankan kehidupan sosial ekonomi yang jelas namun aman Covid-19," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper