Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Resmi! Indonesia Tolak Masuk Semua Orang dari Wilayah India

Kebijakan ini untuk menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian Covid-19 di India.
Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia menerbitkan kebijakan untuk menolak masuk pelaku perjalanan internasional dari wilayah India mulai Sabtu (24/4/2021).

Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting mengatakan bahwa kebijakan ini untuk menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian Covid-19 di India.

Jhoni Ginting menjelaskan penolakan masuk berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi Warga Negara India," jelasnya.

Penolakan masuk tidak berlaku bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum memasuki wilayah Indonesia.

"Bagi WNI yang masuk tentunya tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai aturan dari Satgas Penanganan Covid-19, " ujarnya.

Namun, tambah Jhoni, Pemerintah Indonesia membatasi pintu masuknya di beberapa Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) saja.

Jhoni menekankan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan terus dievaluasi melihat perkembangan terbaru yang terjadi di India.

Adapun Jhoni lalu merinci pintu masuk bagi WNI tersebut yang akan pulang ke Indonesia hanya melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sebagai berikut:

1. Bandar Udara Soekarno-Hatta di Tangerang;

2. Bandar Udara Juanda di Surabaya;

3. Bandar Udara Kualanamu di Medan;

4. Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado;

5. Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam;

6. Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang; dan

7. Pelabuhan Laut Dumai di Dumai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper