Bisnis.com,JAKARTA- Tidak terima karena dipecat oleh DPP Partai Demokrat, mantan Ketua DPC Tegal, Ayu Paleretins mengajukan gugatan ke mahkamah partai.
Gugatan itu dilayangkan saat mendatangi secara langsung Kantor DPP Partai Demokrat di kawasan Proklamasi, Menteng, Jakarta, pada Selasa (20/4/2021).
Tidak hanya itu, Ayu pun turut menggugat AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 karena ada relevansinya dengan pemecatan tersebut.
"Agenda kami hari ini untuk mengajukan gugatan pembatalan pemecatan saya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tegal. Sekaligus mengajukan gugatan pembatalan AD/ART tahun 2020," katanya, Selasa siang.
Dia mengatakan bahwa proses pemecatan dirinya tersebut tidak jelas karena dilakukan tanpa memberitahu bentuk pelangaran atau kesalahan yang telah dia perbuat.
"Jadi tidak jelas alasan pemecatan itu. Secara umum saja dikatakan melanggar kode etik. Kode etik yang mana. Pemanggilan juga tidak pernah. Makanya saya ingin dipanggil untuk klarifikasi, tapi sampai sekarang tidak dipanggil," tuturnya.
Baca Juga
Sementara itu, kuasa hukum Ayu, Rudi Heryandi mengungkapkan bahwa pemecatan kliennya itu diduga melanggar mekanisme partai. Menurutnya, sebelum pemecatan mestinya ada pemanggilan terlebih dahulu oleh Dewan Kehormatan di tingkat DPC.
"Ada tahapannya kan sudah jelas mekanismenya, tapi ini tiba-tiba ada surat pemecatan yang disampaikan oleh ketua DPD Partai Demokrat Jawa Tengah. Lalu berikutnya keluarlah SK pelaksana tugas, tidak jelas juga alasan pemecatannya itu apa," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel