Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dipecat Dari Partai Demokrat, Kader Asal Tegal Ajukan Gugatan

Proses pemecatan kader Partai Demokrat tidak jelas karena dilakukan tanpa memberitahu bentuk pelangaran atau kesalahan yang telah dia perbuat.
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Demokrat , Jakarta, Senin (1/2/2021). AHY menyampaikan adanya upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa, di mana gerakan itu melibatkan pejabat penting pemerintahan, yang secara fungsional berada di dalam lingkaran kekuasaan terdekat dengan Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Demokrat , Jakarta, Senin (1/2/2021). AHY menyampaikan adanya upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa, di mana gerakan itu melibatkan pejabat penting pemerintahan, yang secara fungsional berada di dalam lingkaran kekuasaan terdekat dengan Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com,JAKARTA- Tidak terima karena dipecat oleh DPP Partai Demokrat, mantan Ketua DPC Tegal, Ayu Paleretins mengajukan gugatan ke mahkamah partai.

Gugatan itu dilayangkan saat mendatangi secara langsung Kantor DPP Partai Demokrat di kawasan Proklamasi, Menteng, Jakarta, pada Selasa (20/4/2021).

Tidak hanya itu, Ayu pun turut menggugat AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 karena ada relevansinya dengan pemecatan tersebut.

"Agenda kami hari ini untuk mengajukan gugatan pembatalan pemecatan saya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tegal. Sekaligus mengajukan gugatan pembatalan AD/ART tahun 2020," katanya, Selasa siang.

Dia mengatakan bahwa proses pemecatan dirinya tersebut tidak jelas karena dilakukan tanpa memberitahu bentuk pelangaran atau kesalahan yang telah dia perbuat.

"Jadi tidak jelas alasan pemecatan itu. Secara umum saja dikatakan melanggar kode etik. Kode etik yang mana. Pemanggilan juga tidak pernah. Makanya saya ingin dipanggil untuk klarifikasi, tapi sampai sekarang tidak dipanggil," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ayu, Rudi Heryandi mengungkapkan bahwa pemecatan kliennya itu diduga melanggar mekanisme partai. Menurutnya, sebelum pemecatan mestinya ada pemanggilan terlebih dahulu oleh Dewan Kehormatan di tingkat DPC.

"Ada tahapannya kan sudah jelas mekanismenya, tapi ini tiba-tiba ada surat pemecatan yang disampaikan oleh ketua DPD Partai Demokrat Jawa Tengah. Lalu berikutnya keluarlah SK pelaksana tugas, tidak jelas juga alasan pemecatannya itu apa," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper