Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mudik Dilarang, Ini Dokumen Penting Harus Dibawa saat ke Luar Kota selama Ramadan

Kepala desa melalui posko desa ataupun posko kelurahan diminta menyiapkan tempat karantina mandiri.
Petugas Kepolisian mengecek identitas mobil pribadi yang melintasi tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (9/5/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak tegas kendaraan yang berupaya membawa penumpang keluar Jabodetabek dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan saat penerapan larangan mudik. ANTARA
Petugas Kepolisian mengecek identitas mobil pribadi yang melintasi tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (9/5/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak tegas kendaraan yang berupaya membawa penumpang keluar Jabodetabek dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan saat penerapan larangan mudik. ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah meminta pelaku perjalanan selama Ramadan dan jelang Idulfitri 1442 Hijriah mengantongi dokumen administrasi perjalanan.

Kebijakan itu dikeluarkan pemerintah melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 9/2021 Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019.

Dalam regulasi itu, masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi maupun kabupaten kota harus menunjukan dokumen administrasi perjalanan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau lurah dengan tanda tangan basah atau elektronik serta membubuhkan identitas diri calon pelaku perjalanan.

"Harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu atau surat izin yang dikeluarkan kepala desa atau lurah dengan tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan," tulis Inmendagri tersebut dikutip Selasa (20/4/2021).

Lebih lanjut, apabila terdapat masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi maupun kabupaten kota tanpa memiliki dokumen perjalanan tertentu selama Ramadan dan jelang Idulfitri, wajib menjalani karantina mandiri 5x24 jam.

Kepala desa melalui posko desa ataupun posko kelurahan diminta menyiapkan tempat karantina mandiri selama durasi tersebut dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi kabupaten kota," tulis beleid itu.

Di sisi lain, bidang perhubungan dan Satpol PP diinstruksikan melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check poin di daerah masing-masing bersama TNI Polri selama Ramadan dan jelang Idulfitri.

Sebelumnya, Inmendagri mengatur perpanjangan PPKM Mikro mulai 20 April - 3 Mei. Kebijakan ini berlaku untuk 25 provinsi di Indonesia.

Seluruh provinsi itu adalah: DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah.

Kemudian, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Papua, Sumatra Barat, Jambi, Lampung, Kalimantan Barat dan Kepulauan Bangka Belitung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper