Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uji Klinis Tahap 2 Vaksin Nusantara, DPR: Harusnya BPOM Beri Izin 17 Maret

Wakil Ketua Komisi Kesehatan DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mngatakan hal itu menjadi kesepakatan dalam rapat dengan BPOM dan peneliti Vaksin Nusantara.
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Rapat tersebut membahas tentang dukungan pemerintah terhadap pengembangan vaksin Merah Putih dan vaksin Nusantara./Antara
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Rapat tersebut membahas tentang dukungan pemerintah terhadap pengembangan vaksin Merah Putih dan vaksin Nusantara./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) seharusya telah memberikan izin uji klinis tahap II vaksin Nusantara pada 17 Maret 2021.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi Kesehatan DPR Emanuel Melkiades Laka Lena. Pasalnya, jelas dia, hal itu menjadi kesepakatan dalam rapat antaran badan tersebut dengan DPR.

"Pada 10 Maret kami diskusi di DPR, pada 17 Maret itu seharusnya sudah diberikan. Ini kesepakatan dalam rapat dan mengikat," ujar Melki dalam diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (17/4/2021).

Melki mengatakan, pada 10 Maret, Komisi IX DPR mengundang para peneliti vaksin Nusantara, pihak BPOM, dan ahli untuk membahas tindak lanjut dari kunjungan anggota DPR ke RS Kariadi Semarang beberapa waktu sebelumnya. Saat itu, jelasnya, terungkap adanya perdebatan terkait data penelitian vaksin Nusantara.

"Diskusi kami sampai pada kesimpulan bahwa itu dikatakan tidak ada alasan apapun yang membuat ini tidak bisa dilanjutkan ke [uji klinis] tahap 2," katanya.

Menurut Melki, peneliti vaksin Nusantara hanya perlu melakukan perbaikan dan memenuhi rekomendasi BPOM. Dengan begitu, para pihak dalam diskusi itu bersepakat bahwa sepekan kemudian izin uji klinis tahap II dapat diberikan kepada vaksin Nusantara.

Namun, dia menilai langkah BPOM aneh lantaran belum juga memenuhi kesepakatan diskusi pada 10 Maret itu untuk memberikan izin uji klinik tahap II vaksin Nusantara.

"Badan POM ini aneh kok untuk uji klinis tahap 2 ini kan belum kita bagikan ke masyarakat publik. EUA yang jutaan dosis oke lah, ini relawan yang sudah bersedia kok ditahan-tahan lagi," kata dia.

Melki menuturkan, ada konsekuensi apabila pejabat yang menjadi bagian dalam rapat tidak melaksanakan rekomendasi. Secara hukum, kata politikus Golkar itu, BPOM sudah tidak mengikuti aturan tersebut sehingga cukup alasan bagi anggota DPR untuk memberikan tindakan lebih keras.

"Karena ini keputusan bersama semua fraksi tanpa kecuali, bahkan mulai dari Kariadi Semarang sampai keputusan DPR RI itu semua fraksi orang per orang ngomong terbuka kami siap jadi relawan vaksin Nusantara," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper