<p><strong>Bisnis.com,</strong> JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan isu soal penyintas Covid-19 yang bisa langsung mendapatkan <a href="https://www.bisnis.com/topic/53951/Adaptasi-Kebiasaan-Baru" target="_blank" rel="noopener">vaksinasi</a> tanpa perlu menunggu selama 3 bulan adalah hoaks.</p><p>Dalam siaran pers yang dikutip, Sabtu (17/4/2021), telah beredar informasi melalui <em>broadcast</em> WhatsApp yang menyebutkan penyintas Covid-19 dapat langsung divaksinasi dengan syarat isolasi selama 10 hari.</p><p>Narasi pesan tersebut juga menyebut penyintas tidak harus menunggu selama 3 bulan untuk bisa mendapatkan vaksin. Faktanya, kabar yang beredar melalui pesan berantai WhatsApp tersebut adalah tidak benar dan menyesatkan.</p><p>Dikutip dari situs Jala Hoaks Pemprov DKI Jakarta, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa penyintas Covid-19 tidak dianjurkan menerima vaksin setelah isolasi 10 hari.</p><p>Kementerian Kesehatan juga telah menyusun peraturan terkait dengan vaksinasi penyintas Covid-19 yaitu, apabila penyintas belum pernah melakukan suntik vaksin Covid-19 dosis 1, maka harus menunggu 3 bulan dari sembuh agar bisa mendapatkan suntikan dosis 1.</p><p>Berikutnya, apabila penyintas sudah pernah mendapatkan suntik vaksin dosis 1, maka dosis 2 tetap bisa diberikan 28 hari setelah dosis 1 dan sudah dinyatakan sembuh.</p><p>Berdasarkan pantauan Kemenkominfo, jumlah hoaks harian vaksin Covid-19 pada 16--17 April 2021 pukul 06.00 WIB hanya berjumlah satu informasi.</p><p>#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun</p>
Vaksinasi Penyintas Covid-19 Tanpa Tunggu 3 Bulan, Hoaks atau Fakta?
Kemenkominfo menjelaskan informasi mengenai penyintas Covid-19 dapat langsung divaksinasi dengan syarat isolasi selama 10 hari tanpa menunggu selama 3 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rio Sandy Pradana
Editor : Rio Sandy Pradana