Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peniadaan Mudik, Satgas Covid-19 Minta Pemda Ikut Terapkan Aturan

Peniadaan mudik Lebaran Idulfitri disebut untuk mencegah penularan virus Cocid-19 yang dapat diakibatkan tingginya mobilitas masyarakat yang melakukan tradisi mudik lebaran.
Sejumlah kendaraan melaju di tol Jakarta-Cikampek di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/12/2020). Arus mudik Natal dan Tahun Baru di Tol Jakarta-Cikampek di Bekasi terpantau ramai lancar. /ANTARA
Sejumlah kendaraan melaju di tol Jakarta-Cikampek di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/12/2020). Arus mudik Natal dan Tahun Baru di Tol Jakarta-Cikampek di Bekasi terpantau ramai lancar. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan peniadaan mudik pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah. Pemerintah daerah diminta ikut menegakkan aturan yang telah ditetapkan tersebut.

Peniadaan mudik Lebaran Idulfitri disebut untuk mencegah penularan virus Cocid-19 yang dapat diakibatkan tingginya mobilitas masyarakat yang melakukan tradisi mudik lebaran.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah yang berlaku mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta pemerintah daerah untuk menegakkan aturan yang ditetapkan pemerintah dalam penanganan Covid-19 selama Ramadan dan perayaan Idulfitri.

Wiku juga mengingatkan masyarakat yang akan melakukan perjalanan sebelum atau sesudah periode peniadaan mudik tersebut untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Masyarakat yang melakukan perjalanan sebelum atau sesudah tanggal [peniadaan mudik] tersebut tetap perlu menjunjung prinsip kehati-hatian karena virus ini dapat mengancam kita di mana saja dan kapan saja,” katanya dikutip dari laman Setkab, Sabtu (17/4/2021).

Dia menyebutkan, aturan perjalanan sebelum tanggal 6 Mei masih menggunakan SE Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021.

“Saya minta kepada seluruh pemerintah daerah untuk menegakkan Surat Edaran Satgas ini dengan tegas di lapangan. Agar tidak terjadi penularan karena peningkatan mobilitas penduduk yang akan menimbulkan kerumunan,” tegasnya.

Sementara itu, Wiku juga menyinggung tentang pembentukan pos komando (posko) Covid-19. Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis (PPKM) Mikro.

Jumlah posko Covid-19 yang sudah terbentuk mencapai 14.093 posko yang tersebar di 31 provinsi dan 323 kabupaten/kota di Indonesia hingga 13 April. Provinsi terbanyak membentuk posko ialah Jawa Tengah dengan 4.409 posko.

“Kami kembali mengapresiasi pencapaian ini khususnya kepada pemerintah daerah yang bersungguh-sungguh menjalankan amanat dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Wiku juga mengingatkan provinsi prioritas pelaksana PPKM Mikro lainnya untuk serius dalam pembentukan posko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper