Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penggeledahan Gagal, KPK Sebut Ada Upaya Menghalangi Penyidikan Kasus Pajak

KPK menduga ada upaya penghalangan penyidikan perkara pajak yang menyeret nama PT Jhonlin Baratama.
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan izin penggeledahan di PT Jhonlin Baratama sudah sesuai dengan prosedur.

Diketahui, pada Jumat (9/4/2021), KPK menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama terkait kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan proses pengajuan izin penggeledahan tersebut tidak ada kendala dengan dewan pengawas (Dewas) KPK.

"KPK memastikan proses pengajuan izin penggeledahan telah dilakukan sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Sejauh ini, mekanisme proses adminstrasi izin penggeledahan tersebut tidak ada kendala dari Dewas KPK," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/4/2021) malam.

Hal ini disampaikan Ali terkait gagalnya tim KPK mendapatkan barang bukti saat menggeledah kantor Jhonlin Baratama.

Diduga, ada yang sengaja menghalangi penyidikan dengan cara memindahkan bukti. KPK juga saat ini tengah mencari keberadaan truk yang diduga membawa dokumen dari kantor Jhonlin Baratama.

"Oleh karenanya kami ingatkan, siapapun yang sengaja menghalangi penyidikan dengan antara lain diduga memindahkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan ini, kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Ali.

Adapun, KPK tengah mengusut kasus suap dan telah membuka penyidikan terkait kasus dugaan suap pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Terdapat dua pejabat pajak yang diduga menerima suap terkait pengurusan pajak Dua pejabat pajak itu adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper