Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Cara Mafia Tanah Rebut Tanah Orang Lain

Tersangka berpura-pura saling menggugat perdata dan saling klaim atas kepemilikan tanah seluas 45 hektare di daerah Alam Sutera, Tangerang Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) bersama Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghadirkan dua tersangka penipuan terhadap pengusaha senilai Rp39.5 miliar, Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/1/2021)./Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) bersama Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghadirkan dua tersangka penipuan terhadap pengusaha senilai Rp39.5 miliar, Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/1/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membeberkan cara kerja mafia tanah dalam menjalankan aksinya dan merebut tanah milik orang lain.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa tersangka mafia tanah biasanya tidak menjalankan aksinya seorang diri, tetapi melibatkan beberapa pihak.

Salah satunya, kata Yusri, seperti kasus mafia tanah yang berhasil diungkap di wilayah Alam Sutera, Tangerang dan menciduk dua orang tersangka berinisial D dan M.

Menurutnya, pada bulan April 2020, tersangka D dan M berpura-pura saling menggugat perdata dan saling klaim atas kepemilikan tanah seluas 45 hektare di daerah Alam Sutera, Tangerang Banten.

"Tersangka D menggugat perdata si M sendiri. Ini adalah bentuk mafia mereka. Sesama mereka satu jaringan mereka menggugat untuk bisa menguasai tanah tersebut. Padahal, tanah itu milik PT TM dan warga di situ," tuturnya, Selasa (13/4/2021).

Yusri mengungkapkan, gugatan yang dilayangkan tersangka D ke M tersebut sudah diatur keduanya bersama satu tersangka lain yang berprofesi jadi pengacara.

"Tersangka D menggugat dengan menggunakan SK 67 menggugat tersangka M, tapi bahan-bahan yang digugat itu sudah diatur oleh pengacaranya," ujar Yusri.

Kemudian, tersangka pengacara yang berstatus buronan itu menyeting agar hasil gugatan perdata berakhir dengan damai, kemudian dokumen yang digugat kedua tersangka tersebut disatukan.

"Sehingga kemudian hasilnya itu adalah dading atau perdamaian. Dijadikan satulah mereka di situ kemudian mereka mau eksekusi lahan bersama-sama," pungkas Yusri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper