Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Teken Keppres No.7/2021, Cuti ASN 2021 Hanya Dua Hari

Jokowi menerbitkan Keppres No.7/2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021.
Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, 2 November 2020 / Youtube Setpres
Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, 2 November 2020 / Youtube Setpres

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) No.7/2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut dijelaskan tentang cuti bersama pada dua hari raya keagamaan yaitu Idulfitri dan Natal. Keputusan ini diteken Jokowi pada 9 April 2021.

Beleid ini menetapkan cuti bersama ASN pada Rabu, 12 Mei 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan Jumat, 24 Desember 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatuan, tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis diktum kedua, dikutip Selasa (13/4/2020).

Selain itu, bagi pegawai ASN yang tidak diberikan hak cuti bersama karena jabatannya, maka hak cuti tahunan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang diberikan.

Adapun jelang Idulfitri, pemerintah membatasi pergerakan masyarakat untuk melaksanakan mudik. Pemerintah secara resmi melarang adanya pergerakan massa pada 6 - 17 Mei 2021.

Kementerian perhubungan juga akan menghentikan operasi moda transportasi baik darat, laut maupun udara selama masa pelarangan tersebut. Kebijakan ini diyakini akan menghentikan pergerakan massa sekitar 88 juta orang saat Lebaran.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah meniadakan mudik pada momen Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah demi memutus mata rantai penularan Covid-19. Larangan mudik ini berlaku pada 6 - 17 Mei 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan selama periode 6 - 17 Mei 2021, pelaku perjalanan ke luar daerah diharuskan memiliki surat izin dari instansi tempat bekerja atau dari pihak desa atau kelurahan.

“Sebelum melakukan perjalanan terdapat prasyarat perjalanan yang harus dipenuhi yaitu surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan dimana khusus untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri diberikan dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah/elektronik yang dibubuhkan,” kata Wiku seperti dikutip dari keterangan resmi KPCPEN, Jumat (9/4/2021).

Kemudian, untuk pekerja sektor informal maupun masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak Desa/Kelurahan sesuai domisili masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper