Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Singapura Bantah Tudingan yang Dilayangkan Deputi KPK

Kementerian Luar Negeri Singapura menyebut bahwa tuduhan yang dilayangkan oleh Deputi Penindakan KPK Karyoto tidak berdasar.
Marina Bay, Singapura. /stb.gov.sg
Marina Bay, Singapura. /stb.gov.sg

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Singapura memberikan respons atas tudingan dan pernyataan yang dilayangkan oleh Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto.

Seperti diketahui, Karyoto sempat menyebutkan bahwa untuk menangkap buronan kasus korupsi yang bersembunyi di Singapura sangat sulit. Apalagi mereka yang sudah mengantongi permanent residence. Karyanto pun sempat menyinggung bahwa Singapura merupakan surga koruptor asal Indonesia.

Menanggapi pernyataan itu, Kementerian Luar Negeri Singapura menyebut bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.

Singapura menyatakan mereka telah memberikan bantuan kepada Indonesia dalam beberapa investigasi sebelumnya dan yang sedang berlangsung.

“Salah satu contohnya adalah: Biro Penyelidikan Praktik Korupsi (Corrupt Practices Investigation Bureau; CPIB) telah membantu KPK dalam menyampaikan permintaan panggilan KPK kepada orang-orang yang dalam pemeriksaan,” tulis Kemenlu Singapura dalam keterangan resminya, Sabtu (10/4/2021).  

Pemerintah Singapura juga menyatakan telah membantu pihak berwenang Indonesia dengan memberikan konfirmasi tentang keberadaan warga negara Indonesia tertentu yang sedang dalam penyelidikan.

“Singapura memfasilitasi kunjungan KPK ke Singapura pada bulan Mei 2018 untuk mewawancarai orang yang berkepentingan dalam penyelidikan KPK. Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, telah mencatat koordinasi KPK dengan CPIB melalui keterangan publik yang disampaikan pada bulan 30 Desember 2020,” lanjut pernyataan tersebut.

Negeri Singa tersebut menyebutkan Singapura dan Indonesia telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi dan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (Extradition Treaty and Defence Cooperation Agreement) sebagai satu paket di bulan April 2007. Penandatanganan perjanjian itu disaksikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong.

Namun, kedua perjanjian tersebut masih menunggu ratifikasi oleh DPR Republik Indonesia.

“Meskipun demikian, Singapura telah dan akan terus memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, jika Singapura menerima permintaan dengan informasi yang diperlukan melalui saluran resmi yang sesuai.”

Kemenlu Singapura menyatakan kedua negara adalah pihak dalam Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana di antara Negara-negara Anggota Asean yang berpikiran sama. Kerja sama tersebut telah dilakukan sejalan dengan hukum dalam negeri Singapura dan kewajiban internasional.

Selain itu Singapura mengklaim telah berulang kali memberikan bantuan kepada Indonesia berdasarkan permintaan MLA yang diajukan oleh Indonesia. Singapura juga bekerja untuk memperkuat kerja sama melalui ASEAN, di mana pembahasan Perjanjian Ekstradisi Asean masih terus berlangsung.

“Singapura berkomitmen kuat pada supremasi hukum dan pemerintahan yang baik. Singapura akan bekerja sama dalam penegakan hukum dengan Indonesia sesuai dengan hukum dalam negeri dan kewajiban internasional kami. Janganlah mengalihkan perhatian atau menyalahkan yurisdiksi asing," tutup Kemenlu Singapura dalam pernyataan resminya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper