Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian ATR Terima Barang Rampasan Negara

Kementerian ATR/BPN menerima barang rampasan negara atau barang milik negara (BMN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil./Antara/Wahyu Putro
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil./Antara/Wahyu Putro

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih karena telah diberikan kepercayaan untuk menerima barang milik negara (BMN) dan akan dipergunakan maksimal dan sebaik-baiknya.

"Atas nama Kementerian ATR/BPN terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan KPK untuk mengelola aset BMN berupa tanah dan bangunan ini dan akan digunakan sebagai ruang arsip dan rumah dinas kepala kantor serta akan kami jaga dan gunakan sebaik-baiknya," ujarnya dalam siaran pers pada Jumat (9/4/2021).

Barang rampasan negara yang diserahkan KPK kepada Kementerian ATR/BPN ini berupa tanah seluas 947 meter persegi dan bangunan seluas 698,4 meter persegi di Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.

Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan serah terima hasil rampasan BMN ini demi tata kelola pemerintahan agar lebih baik lagi sekaligus menjaga pertanggungjawaban keuangan pemerintah khususnya KPK.

"Kami berikan ini bukan semata-mata keinginan KPK, tapi dalam rangka tata kelola pemerintahan dengan menganut transparan, akuntabilitas, dan tentu menjaga kredibiltas sekaligus menjaga pertanggungjawaban keuangan pemerintah khususnya KPK sehingga kita tidak ingin ada barang rampasan yang tidak bisa kita pertanggungjawabkan," paparnya.

Serah terima barang rampasan negara oleh KPK melalui penetapan status penggunaan (PSP) ini tidak hanya diberikan kepada Kementerian ATR/BPN, melainkan juga kepada Kementerian Agama dan Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper