Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mudik 2021 Dilarang, Siapa yang Masih Bisa Bepergian?

Pada 6 - 17 Mei 2021 masih efektif masuk hari kerja, masih ada kemungkinan pegawai ASN/PNS atau pegawai kantor yang dinas ke luar kota.
Ilustrasi - Petugas gabungan dari Kepolisian, Satpol PP dan Dinas Perhubungan berjaga di checkpoint penyekatan arus mudik Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020)./Antara-Fakhri Hermansyah
Ilustrasi - Petugas gabungan dari Kepolisian, Satpol PP dan Dinas Perhubungan berjaga di checkpoint penyekatan arus mudik Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020)./Antara-Fakhri Hermansyah

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi mengeluarkan aturan larangan mudik untuk Lebaran Idulfitri 2021 yang berlaku pada 6 sampai 17 Mei 2021.

Namun, masih ada kelompok orang yang boleh bepergian atau melakukan mobilitas, siapa saja?

Staf Khusus Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 yang isinya melarang transportasi penumpang beroperasi pada 6-17 Mei 2021.

“Tetapi, untuk pengoperasian transport logistik masih tetap seperti biasa. Selain itu, yang boleh dengan memenuhi kriteria tertentu yang dirujuk dari Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 juga tetap boleh. Jadi kami tetap akan menyediakan trasportasi terbatas, sesuai dengan kebutuhan pergerakan masyarakat yang masih boleh bergerak,” kata Adita pada Dialog KPCPEN, Jumat (9/4/2021).

Adita menyebutkan pada 6 - 17 Mei 2021 masih efektif masuk hari kerja. Masih ada kemungkinan pegawai ASN/PNS atau pegawai kantor yang melakukan perjalanan dinas ke luar kota.

“Jadi mereka masih boleh. Itu semua harus diketahui dan disetujui oleh atasan. Selain itu, untuk masyarakat umum harus ada kepentingan mendesak seperti kelahiran, kedukaan yang harus bisa diketahui dan disetujui melalui surat keterangan dari pemerintah setempat lurah/kepala desa,” terangnya.

Harapannya, dengan adanya aturan larangan mudik tersebut, masyarakat menyadari periode mudik yang umumnya diikuti dengan mobilitas orang secara masif.

Di luar tanggal itu ada kemungkinan terjadi hal yang sama, masyarakat bisa menyadari kalau terjadi mobilisasi massal bisa berakibat fatal.

“Dari berbagai libur panjang kita belajar, bisa berakibat fatal. Harapannya sebelum 6 Mei dan setelah 17 Mei juga tidak terjadi mobilisasi masif. Kita akan turunkan petugas lebih banyak untuk mengawasi, agar kalau ada mobilisasi protokol tetap terjaga secara ketat,” ujar Adita.

Terkait kemungkinan mobilitas masyarakat di luar tanggal larangan mudik tersebut, Adita juga menjelaskan saat ini kapasitas moda transportasi umum sudah dan masih dibatasi.

Hal itu dimaksudkan agar moda transportasi tidak terisi penuh penumpang dan bisa tetap jaga jarak.

“Kami juga minta kepada moda trasportasi publik setidaknya jangan sampai demand yang terjadi tidak bisa diantisipasi karena keterbatasan armada, sehingga terjadi penumpukan dan lonjakan penumpang, antrean, kerumunan,” imbuh Adita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper