Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Bansos Bandung Barat, KPK Geledah 5 Rumah Kerabat Aa Umbara

Penyidik KPK menggeledah lima lokasi dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen yang terkait dengan perkara korupsi di Dinsos Bandung Barat.
Bupati Bandung Barat 2018-2023 Aa Umbara / Instagram
Bupati Bandung Barat 2018-2023 Aa Umbara / Instagram

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di 5 lokasi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinsos Kabupaten Bandung Barat, Rabu (7/4/2021).

"Rabu (7/4) Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di 5 lokasi berbeda yang berada di wilayah Lembang Kabupaten Bandung Barat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (8/4/2021).

Ali mengatakan kelima lokasi itu adalah rumah kediaman dari pihak-pihak yang ada hubungan keluarga dengan tersangka Bupati Bandung Barat 2018 - 2023 Aa Umbara Sutisna (AUS).

"Rumah kediaman dari pihak-pihak yang ada hubungan keluarga dengan tersangka AUS dan diduga mengetahui rangkaian perbuatan para tersangka dalam perkara ini," kata Ali.

Ali menyebutkan, dari kelima lokasi itu tim lembaga antirasuah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen yang terkait dengan perkara.

"Selanjutnya bukti-bukti ini akan divalidasi dan dianalisa untuk segera di ajukan penyitaannya guna menjadi barang bukti dalam berkas penyidikan perkara dimaksud," katanya.

Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat Tahun 2020.

Tiga tersangka, yaitu Bupati Bandung Barat 2018 - 2023 Aa Umbara Sutisna (AUS), Andri Wibawa dari pihak swasta/anak dari Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada Maret 2021 dengan menetapkan tersangka AUS, AW, dan MTG," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Dalam proses penyidikan kasus tersebut, Alex mengatakan tim penyidik KPK telah memeriksa 30 saksi terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya.

Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, tersangka Andri dan M Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper