Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Djoko Tjandra 4,5 Tahun Divonis Penjara, ICW: Harusnya Seumur Hidup

ICW menilai selain melarikan diri dari proses hukum, Djoko Tjandra juga terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap penegak hukum.
Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020)./Antara
Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut bahwa model kejahatan yang dilakukan oleh Djoko Tjandra layak dijatuhi vonis seumur hidup.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Peneliti ICW Kurnia mengatakan selain melarikan diri dari proses hukum, Djoko Tjandra juga terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap penegak hukum. Mulai dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, hingga Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte.

"Bahkan, tindakan Djoko S Tjandra yang dengan mudah memasuki wilayah Indonesia untuk mengurus pendaftaran Peninjauan Kembali ke Pengadilan telah meruntuhkan wajah penegakan hukum Indonesia," kata Kurnia dalam keterangannya, Selasa (6/4/2021).

Untuk itu, ICW mengusulkan agar ke depan, legislator segera merevisi UU Tipikor. Setidaknya untuk mengakomodir Pasal pemberi suap kepada penegak hukum (Jaksa atau Polisi) agar diatur secara khusus.

"Misalnya memasukkan pidana penjara maksimal seumur hidup. Agar ke depan, jika ada pihak yang melakukan perbuatan sama seperti Joko S Tjandra, dapat dipenjara dengan hukuman maksimal," katanya.

Selain itu, ICW pun mengingatkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi idak hanya diam dan menonton penanganan perkara ini.

ICW pun menduga surat perintah supervisi yang diterbitkan oleh KPK hanya sekadar formalitas belaka. Sebab, sampai saat ini praktis tidak ada hal konkret yang dilakukan KPK terhadap perkara Joko S Tjandra.

"Terakhir, ICW menuntut agar KPK masuk lebih jauh untuk menyelidiki dan menyidik pihak-pihak lain yang belum diusut oleh Kejaksaan atau Kepolisian. Misalnya menelisik siapa pihak yang berada di balik Pinangki Sirna Malasari sehingga bisa bertemu dan menawarkan bantuan kepada Djoko S Tjandra. Hal itu penting, sebab, sampai saat ini ICW masih meyakini masih ada oknum-oknum lain yang belum tersentuh oleh Kejaksaan maupun Kepolisian," kata Kurnia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper