Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tanam Ganja di Kebun Cabai, Guru BH 'Ditenggelamkan' Sementara

Guru BH kedapatan menanam ganja hingga ratusan batang di kebun cabai miliknya. Sebagai sanksi, gaji ASN tersebut dipotong 50 persen.
Ilustrasi/Jibiphoto
Ilustrasi/Jibiphoto

Bisnis.com, REJANG LEBONG - Entah karena masalah gaji atau akibat tergiur mendapat penghasilan besar dengan cepat, seorang oknum guru berinisial BH kedapatan menanam ganja di kebun cabai miliknya.

Akibat perbutan tersebut, oknum guru yang tercatat sebagai ASN di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu itu diberhentikan semantara.

"Penenggelaman" Guru BH  dilakukan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu setelah yang bersangkutan ditangkap polisi.

Aparat menemukan ratusan batang ganja di kebun cabai guru tersebut.

"Setelah kita baca dan melihat informasi bahwa ada oknum guru kita yang ditangkap aparat karena disinyalir menanam ganja di perkebunan cabai miliknya. Dia sebagai PNS sudah barang tentu melanggar aturan ketentuan PNS maka dia kita berhentikan untuk sementara," kata Sekda Kabupaten Rejang Lebong, RA Denni di Rejang Lebong, Senin (5/4/2021).

Dia mengatakan, gaji oknum guru berinisial BH yang bertugas sebagai guru kelas di SD Negeri di Desa Lubuk Alai Kecamatan Sindang Beliti Ulu tersebut akan dipotong. Gaji per bulan menjadi separuh dari ketentuan atau 50 persen.

Tindakan Pemkab Rejang Lebong ini, kata dia, karena oknum ASN itu mestinya menjadi teladan bagi masyarakat lainnya. Namun Denni masih bersyukur, oknum guru tersebut tidak melibatkan anak muridnya dalam menanam ganja.

"Selain oknum guru yang menanam ganja ini, tindakan tegas juga kita berlakukan kepada oknum ASN yang bertugas di Kecamatan Kota Padang yang baru-baru ini ditangkap polisi atas kepemilikan senjata api. Dia sudah diberhentikan sementara dan gajinya juga sudah dipotong 50 persen," katanya.

Saat ini proses hukum kedua oknum ASN tersebut sedang berjalan. Pemkab akan menindaklanjuti dengan hukuman disiplin pegawai. Jika nantinya kedua ASN ini terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara maka kasusnya akan ditindaklanjuti kembali dengan penjatuhan sanksi lainnya.

Kedua oknum ASN ini, kata RA Denni, tidak akan mendapatkan pendampingan hukum karena melakukan perbuatan yang membahayakan masa depan bangsa.

Pendampingan hanya diberikan jika mereka melakukannya karena membela harkat martabat daerah.

Sebelumnya, dua oknum ASN di Rejang Lebong ditangkap aparat kepolisian setempat karena terlibat tindak pidana.  BH, 54, oknum guru SD yang tinggal di Dusun 4 Desa Lubuk Alai Kecamatan Sindang Beliti Ulu ditangkap petugas Polres Rejang Lebong, Sabtu pagi (3/4/2021) karena menanam ratusan batang ganja.

Sedangkan ASN lainnya, FN, 30, warga Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara yang bertugas di Kecamatan Kota Padang.

FN ditangkap petugas Intel Kodim 0409/Rejang Lebong pada 18 Maret 2021 sekitar pukul 09.30 WIB atas kepemilikan senjata api. Pelaku kemudian diserahkan ke Polres Rejang Lebong. Oknum ASN ini sempat menembakkan senpi rakitan satu kali saat ada keributan dalam rumah tangganya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper