Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Perintahkan Kejati DKI Usut Korupsi Mafia Tanah di Cakung Jaktim

Perkara korupsi tanah di Cakung Barat Jakarta Timur diduga melibatkan mafia tanah. Kasus ini sempat disidik Kejari Jakarta Timur tetapi tidak menyentuh substansi korupsinya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta agar segera mengambil alih perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan mafia tanah di wilayah Cakung Barat Jakarta Timur.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejagung, Ali Mukartono mengatakan perkara itu sempat ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. 

Namun, menurutnya, perkara tersebut dinilai belum menyentuh perkara korupsinya, maka dari itu Ali perintahkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengambil alih perkara korupsi tanah tersebut.

"Saya sudah minta Kajati langsung mengawal itu, karena Kakanwil kan tersangkanya. Kita juga sudah minta dilakukan pendalaman dan dilanjutkan kasus mafia tanah itu," tuturnya, Senin (5/4/2021).

Ali menjelaskan bahwa perkara mafia tanah itu kini menjadi perhatian serius Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil. 

"Kasus ini dapat perhatian dari Pak Menteri, jadi saya perlu tahu sejauh mana perkembangannya," katanya.

Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asri Agung Putra sudah melakukan gelar (ekspose) perkara tersebut di Kejaksaan Agung pada hari Kamis 1 April 2021.

"Ekspose perkara dugaan korupsi yang disidik oleh Seksi Pidsus Kejari Jaktim terkait pembatalan sertifikat SHGB atas nama PT Salve dengan cara memalsu buku buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan ADM," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper