Bisnis.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya akan melakukan gelar (ekspose) perkara terkait dugaan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan tersangka koboi Duren Sawit, Muhammad Farid Andika (MFA).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Muhammad Farid Andika sudah ditetapkan jadi tersangka terkait perkara tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal dan dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kini, kata Yusri, Polda Metro Jaya bakal kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum Muhammad Farid Andika dalam kasus lalu lintas yang dilakukan pada hari Sabtu 3 April 2021 terhadap pengendara sepeda motor.
"Siang ini akan dilakukan gelar perkara untuk penentuan sangkaan pasal UU Lalu Lintas kepada yang bersangkutan," tuturnya, Senin (5/4/2021).
Menurut Yusri, berdasarkan keterangan dari saksi, tersangka Muhammad Farid Andika menabrak sepeda motor secara sengaja di wilayah Duren Sawit Jakarta Timur.
Padahal, kata Yusri, pengendara motor tersebut sudah memberikan tanda atau sein bahwa motor ingin berbelok, tetapi tetap ditabrak tersangka Muhammad Farid Andika menggunakan mobil Toyota Fortuner B 1673 SJV.
"Jadi pengendara motor sudah memberikan sein, tetapi ditabrak dari belakang oleh MFA ini," kata Yusri.
Sebelumnya, beredar video pria acungkan pistol di Duren Sawit Jakarta Timur, yang kemudian menjadi viral. Dalam video, pria berkaca mata itu mengacungkan pistol ke arah sekelompok orang di kawasan Banjir Kanal Timur pada Jumat, 2 April 2021 dini hari.
Pria itu kemudian diamankan dan ditangkap oleh kepolisian. Belakangan terungkap identitas pria tersebut yang kemudian diketahui sebagai Muhammad Farid Andika, salah satu petinggi perusahaan rintisan.