Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua Banggar DPR Minta Larangan Mudik Dikaji Lagi, Apa Alasannya?

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan secara resmi 26 Maret 2021 lalu melarang mudik Lebaran terhitung dari 6 sampai 17 Mei 2021.
Sejumlah petugas gabungan dari Kepolisian, Satpol PP dan Dinas Perhubungan berjaga di checkpoint penyekatan arus mudik Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020)./ANTARA FOTO-Fakhri Hermansyah
Sejumlah petugas gabungan dari Kepolisian, Satpol PP dan Dinas Perhubungan berjaga di checkpoint penyekatan arus mudik Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020)./ANTARA FOTO-Fakhri Hermansyah

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah meminta agar pemerintah mengkaji kebijakan larangan mudik bagi masyarakat dalam perayaan Lebaran atau hari raya Idulfitri tahun ini.

"Pandemi Covid-19 tidak serta-merta membuat kita memilih jalan pintas dengan sekadar melarang mudik, justru momentum ini harus kita kelola sebagai exercise untuk membiasakan rakyat hidup normal baru sebagaimana yang sering ditegaskan oleh pemerintah sendiri," ujar Said melalui keterangan pers, Senin (5/4/2021).

Said mengatakan bahwa momentum pemulihan kesehatan masyarakat akibat pandemi kini menuju ke arah yang baik seiring dengan program vaksinasi yang terus digenjot dan harus terus dijaga. "Namun, kacamata kita tidak boleh hanya kacamata kuda, hanya menimbang pemulihan kesehatan rakyat sebagai satu satunya dasar pengambilan kebijakan."

Menurut Said, kebijakan publik yang baik adalah menimbang banyak aspek secara komprehensif. Selain aspek kesehatan, lanjutnya, aspek ekonomi juga tak dapat dikesampingkan begitu saja. "Saya tidak sedang mempertentangkan antara aspek kesehatan dan ekonomi rakyat. Keduanya adalah hal penting."

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) secara resmi 26 Maret 2021 lalu melarang mudik Lebaran terhitung dari 6 sampai 17 Mei 2021.

Pertimbangan pemerintah melarang mudik sebagai upaya mencegah kenaikan kasus positif Covid-9 sebab dari pengalaman, berbagai libur panjang selama 2020 sampai 2021 yang disertai tingginya mobilitas warga ke kampungnya, berdampak terhadap melonjaknya jumlah kasus positif Covid-19.

Menurut Said, Lebaran dengan tradisi mudiknya adalah peristiwa budaya sekaligus ekonomi, terutama di Pulau Jawa yang berkontribusi 58 persen terhadap PDB nasional.

Mobilitas orang dari pusat kota sebagai pusat ekonomi ke desa atau kampung halaman saat mudik memberi pengaruh besar. Selain itu, secara ekonomi, mudik mendorong tingkat konsumsi rumah tangga lantaran akan banyak sektor ikutan yang terdampak.

Namun, Said menegaskan bahwa kegiatan mudik disyaratkan dengan menunjukkan dokumen hasil swab negatif Covid-19 untuk semua orang yang mudik, baik saat datang maupun balik, baik di dalam kota, antarkota dalam provinsi, apalagi antarkota antarprovinsi. "Jadi, asalkan menunjukkan dokumen negatif covid hasil tes PCR, rapid test antigen dan GeNose C19, kenapa mudik dilarang?"

Demikian juga dengan para pelaku ekonomi atau sektor sektor terkait, juga harus menerapkan protokol kesehatan yang telah dipersiapkan terlebih dahulu oleh satgas Covid-19 di daerah masing-masing, terutama pada area-area yang menjadi perlintasan mudik.

"Pelaksanaan vaksinasi harus dipercepat terhadap kelompok prioritas, terutama pada daerah-daerah yang menjadi sasaran mudik, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di daerah tujuan mudik," kata Said.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Zufrizal
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper