Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KLB Deli Serdang Ditolak, Moeldoko Cs Dilarang Pakai Atribut Demokrat

DPP Demokrat menyatakan Moeldoko Cs akan berurusan dengan hukum jika masih tetap mengenakan atribut Demokrat.
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025./Antararn
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - DPP Partai Demokrat menyatakan Moeldoko beserta para pendukungnya tidak boleh menggunakan atribut mengatasnamakan Partai Demokrat seiring dengan ditolaknya permohonan pengesahan kepengurusan partai hasil kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara.

Anggota tim kuasa hukum Partai Demokrat Donal Fariz mengapresiasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang menolak permohonan pengesahan kepengurusan Moeldoko hasil Kongres Luar Biasa Deli Serdang.

Donal mengatakan keputusan pemerintah tersebut menegaskan KLB Deli Serdang ilegal dan melawan hukum.

"Keputusan ini mempertegas fakta bahwa Kongres Luar Biasa yang dilakukan oleh sekelompok orang yang sudah diberhentikan partai dan menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum adalah tindakan yang ilegal dan bertentangan dengan hukum," kata Donal seperti dilansir dari Tempo, Rabu (31/3/2021).

Dengan ditolaknya hasil KLB Deli Serdang, Donal mengatakan Moeldoko dan para pendukungnya tak boleh lagi menggunakan atribut atau mengatasnamakan Demokrat untuk kepentingan apa pun.

Moeldoko diketahui pernah mengenakan atribut berupa jaket Demokrat, yakni saat menghadiri KLB Deli Serdang pada 5 Maret lalu.

"Jika tidak mengindahkan, maka dapat dipastikan akan berurusan dengan hukum," ujar advokat dan mantan Kepala Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch ini.

Keputusan itu juga menegaskan keabsahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat yang telah disahkan lewat SK Menkumham Nomor M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pemerintah menolak pendaftaran hasil KLB Demokrat Deli Serdang. Yasonna mengatakan hasil verifikasi menemukan masih adanya dokumen yang tak dilengkapi oleh kubu KLB, di antaranya surat mandat ketua DPD dan DPC untuk peserta yang hadir di KLB.

Yasonna mengatakan pemeriksaan hasil KLB Deli Serdang itu merujuk pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Demokrat tahun 2020. Dia mengakui adanya perdebatan ihwal AD/ART tersebut, tetapi menyatakan bahwa pemerintah tak berwenang untuk menilai.

Adapun, pengacara yang juga bagian kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems mengatakan ada kemungkinan pihaknya menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara setelah pemerintah menolak hasil Kongres Luar Biasa Partai Demokrat Deli Serdang.

Saiful mengatakan keputusan Menteri Hukum dan HAM menolak hasil KLB Deli Serdang hanyalah babak awal dari perjuangan mereka di bawah pimpinan Moeldoko.

"Pintu PTUN masih terbuka lebar bagi kami untuk memasukinya dan melayangkan gugatan demi memperoleh keadilan dan kepastian hukum," kata Saiful dalam keterangannya, Rabu (31/3).

Meski begitu, Saiful belum dapat memastikan apakah kubu KLB Deli Serdang bakal mengajukan gugatan ke PTUN. Dia mengatakan belum ada rapat di internal kubu KLB Deli Serdang untuk membahas langkah lebih lanjut.

"Saya harus mendengar dulu pembicaraan rapat nanti seperti apa, itu baru opini saya pribadi dan hasil saya menyerap aspirasi dari teman-teman pengurus (kubu Moeldoko) yang ada seperti itu," kata Saiful.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper