Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Panggil Kepala BP Bintan Terkait Kasus Korupsi Pengaturan Cukai

Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai atau BKC.
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Mohd Saleh H. Umar selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan atau BP Bintan, Rabu (31/3/2021).

Penyidik memanggil Saleh terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

"Hari ini pemeriksaan saksi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018, Mohd Saleh H. Umar, Kepala BP Kawasan Bintan," kata Plt Juru BIcara KPK Ali Fikri, Rabu (31/3/2021).

Belum diketahui apa yang hendak digali penyidik dari Mohd Saleh H. Umar.

Namun, merujuk KUHAP, saksi merupakan orang yang mengetahui perbuatan tindak pidana. Hal itu termuat dalam Pasal 1 Angka 26 KUHAP.

Diketahui, KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

"Bahwa benar, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan TPK terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018," kata Ali.

Dengan dimulainya penyidikan, berarti sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Ali masih belum merinci siapa saja pihak yang terjerat dalam kasus ini.

Saat ini, pimpinan KPK memiliki kebijakan terkait pengumuman tersangka yang mana baru dipublikasi setelah ditahan.

"Kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," ucap Ali.

Ali memastikan, pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper