Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Bansos, Uang Dititipkan di Tas Gitar Ibanez dan Kardus Air Mineral

Jaksa awalnya menanyakan uang titipan dari Harry Van Sidabukke ke Matheus Joko Santoso. Sanjaya mengaku dua kali mengantarkan titipan uang tersebut.
Ilustrasi - Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan Covid-19 senilai Ro14,5 miliar di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari./Antara-Hafidz Mubarak A
Ilustrasi - Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan Covid-19 senilai Ro14,5 miliar di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Sanjaya, sopir PPK Matheus Joko Santoso, mengaku beberapa kali diminta mengantarkan titipan uang dari Harry Van Sidabukke.

Harry adalah terdakwa kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19 ke Matheus Joko Santoso.

Uang tersebut, ujar Sanjaya, dititipkan dengan menggunakan tas berisi gitar merek Ibanez dan kardus air mineral.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke. Sanjaya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kali ini.

Jaksa awalnya menanyakan uang titipan dari Harry Van Sidabukke ke Matheus Joko Santoso. Sanjaya mengaku dua kali mengantarkan titipan uang tersebut.

"Kapannya saya lupa, cuma tugasnya ambil titipan saya, udah itu. Saya ketemu Pak Harry ke parkiran dua, ketemu driver-nya. Di Cawang Kencana Kemensos. Uangnya ditaro di dalam kardus Aqua," kata Sanjaya saat bersaksi, Senin (29/3/2021).

Kedua, lanjut Sanjaya dia menerima titipan uang di dalam tas berisi gitar merek Ibanez di kawasan Green Pramuka, Jakarta Pusat.

"Awalnya Mas Harry datang, ketemu dengan bawa tas gitar merek Ibanez, warnanya abu-abu. Nah, kan saya enggak tau kalau itu tas isinya ada uangnya. Setelah semuanya udah selesai kan kita pulang, nah tas itu ditaro di bangku sama mas Harry. Nah saya bilang, 'Mas ini gitarnya enggak dibawa?' kata Mas Harry 'itu titipan buat bapak'," kata Sanjaya.

Dari kedua titipan itu, dia mengaku tidak mengetahui berapa jumlah uangnya. Namun, dia mengaku uang yang dititipkan tersebut dalam mata uang rupiah.

"Rupiah, kalau nilainya saya enggak tahu," katanya.

Dalam perkara ini Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp1,28 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19.

Selain menyuap Juliari, Harry didakwa menyuap dua anak buah Juliari yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Kedudukan Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan Oktober - Desember 2020.

Sedangkan Matheus Joko Santoso selaku PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan April - Oktober 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper