Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vaksin Covid-19 Johnson & Johnson Dapat 'Lampu Hijau' Kolombia

INVIMA telah mengizinkan penggunaan darurat vaksin dari perusahaan farmasi Janssen, anak perusahaan multinasional Johnson & Johnson
Ilustrasi - Peneliti medis beraktivitas di ruang riset vaksin Covid-19./Antara
Ilustrasi - Peneliti medis beraktivitas di ruang riset vaksin Covid-19./Antara

Bisnis.com, BOGOTA - Daftar vaksin Covid-19 yang mendapat izin penggunaan kini bertambah.

Vaksin Covid-19 sekali suntik dari Johnson & Johnson mendapat izin penggunaan di Kolombia.

Otoritas Kolombia telah mengeluarkan izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 Johnson & Johnson, kata direktur regulator makanan dan obat INVIMA, dalam bagian dari pidato pemerintah negeri itu, Kamis (25/3/2021).

Vaksin yang disetujui itu dikembangkan Janssen, anak perusahaan farmasi Johnson & Johnson.

"Dalam kapasitasnya sebagai regulator, INVIMA telah mengizinkan penggunaan darurat vaksin dari perusahaan farmasi Janssen, dari perusahaan multinasional Johnson & Johnson," kata direktur INVIMA Julio Cesar Aldana dalam siaran malam pemerintah.

Selain menjadi vaksin satu dosis, vaksin J&J lebih gampang disimpan daripada beberapa vaksin lain yang disetujui, kata Aldana.

Kolombia juga telah menutup perjanjian untuk vaksin yang dikembangkan Pfizer Inc dan BioNTech, AstraZeneca, juga dengan Moderna, dan Sinovac.

Kolombia ditetapkan menerima dosis vaksin Covid-19 melalui mekanisme COVAX yang didukung Organisasi Kesehatan Dunia.

Kolombia sejauh ini telah menyetujui penggunaan vaksin yang dikembangkan oleh Pfizer dan BioNTech, AstraZeneca, dan Sinovac.

Pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk membeli 9 juta dosis vaksin sekali pakai J&J.

Kolombia berharap dapat memvaksin sekitar 70 persen populasinya dalam upaya mencapai kekebalan komunitas.

Negara ini telah mencatat lebih dari 2,35 juta kasus virus Corona dan lebih dari 62.500 kematian. Kolombia telah menyuntikkan lebih dari 1,38 juta dosis vaksin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper