Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Didenda KPPU Rp3,3 Miliar, Gojek Tunggu Salinan Putusan

Perusahaan pengelola aplikasi Gojek ini dihukum denda Rp3,3 miliar, karena terlambat melaporkan akuisisi PT Loket Global Loket Sejahtera.
Pengemudi Ojek Online membeli pesanan makanan yang diorder dari aplikasi di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P
Pengemudi Ojek Online membeli pesanan makanan yang diorder dari aplikasi di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - PT Aplikasi Karya Anak Bangsa masih menanti salinan resmi atas putusan denda dari KPPU.

Sebagaimana diketahui, perusahaan pengelola aplikasi Gojek ini dihukum denda Rp3,3 miliar, karena terlambat melaporkan akuisisi PT Loket Global Loket Sejahtera.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis komisi yang terdiri dari Ukay Ksryadi, Guntur Syahputra, dan Afif Hasbullah.

Audry Petriny, Corporate Communication Gojek mengatakan, bahwa pihaknya masih menanti salinan putusan tersebut.

"Saat ini kami masih menunggu salinan keputusan resmi dari KPPU. Dapat kami sampaikan bahwa Gojek berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.”

Perkara ini berawal dari penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi Gojek dalam akuisisi yang dilakukannya pada 4 Agustus 2017 atas sebagian besar saham PT Global Loket Sejahtera, yang merupakan perusahaan pemilik brand Loket yang bergerak di

bidang teknologi, khususnya penyediaan piranti lunak (software) berupa platform event dan event creator.

Majelis Komisi menilai transaksi tersebut efektif secara yuridis pada tanggal 9 Agustus 2017 sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.

Oleh karena itu, Gojek wajib melakukan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham kepada KPPU selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 9 Agustus 2017, yakni pada tanggal 22 September 2017.

Tetapi, Gojek baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU pada tanggal 22 Februari 2019, sehingga Majelis Komisi berpendapat bahwa Gojek telah  terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 347 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper