Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CIPS Ungkap 2 Poin Penting Perlindungan Data Pribadi

Wacana untuk membuka akses pemerintah terhadap data pribadi masyarakat tanpa persetujuan pemilik data dalam keadaan tertentu perlu diperjelas agar masyarakat tidak dirugikan di kemudian hari akibat dari kebijakan ini.
Aplikasi Muslim Pro diduga menjual data pribadi penggunanya kepada Militer Amerika Serikat. - Bisnis / Feni Freycinetia
Aplikasi Muslim Pro diduga menjual data pribadi penggunanya kepada Militer Amerika Serikat. - Bisnis / Feni Freycinetia

Bisnis.com, JAKARTA - Wacana untuk membuka akses pemerintah terhadap data pribadi masyarakat tanpa persetujuan pemilik data dalam keadaan tertentu perlu diperjelas agar masyarakat tidak dirugikan di kemudian hari akibat dari kebijakan ini.

Seperti diketahui, wacana ini merupakan salah satu hal yang masih diperdebatkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. DPR telah mengesahkan Prolegnas Prioritas untuk tahun 2021 dalam Sidang Paripurna yang diadakan pada Selasa, 23 Maret 2021 yang lalu.

RUU PDP termasuk di dalamnya. RUU ini sangat penting dan mendesak untuk disahkan. Walaupun demikian, ada beberapa hal dalam RUU yang dapat diperjelas dalam pembahasan yang saat ini masih terus dilakukan antara DPR dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengatakan pihaknya melihat ada dua poin penting yang masih menjadi perdebatan dan penting untuk disoroti.

Poin itu adalah berkaitan dengan terbukanya akses pemerintah ke data pribadi masyarakat serta pengecualian bagi pemerintah dalam mengakses data pribadi masyarakat tanpa persetujuan pemilik data dalam kondisi-kondisi tertentu yang mencakup pertahanan dan keamanan nasional; proses penegakkan hukum; pengawasan sektor jasa keuangan; stabilitas sistem aturan moneter, pembayaran, dan keuangan; serta kepentingan masyarakat dalam administrasi negara.

Walaupun sudah ada kondisi-kondisi tertentu yang diklasifikasikan bagi pemerintah, menurut Pingkan sebaiknya pemerintah juga tetap diwajibkan untuk memberikan alasan yang jelas ketika mau mengakses data pribadi masyarakat untuk kepentingan-kepentingan yang disebutkan di dalam RUU.

“Rancangan aturan yang ada belum menjamin kewajiban pemerintah tersebut. Sebagai contoh, dalam hal pertahanan dan keamanan nasional misalnya, harus ada keadaan mendesak sehingga pemerintah memiliki hak untuk mengakses data pribadi seseorang. Selain itu, pemerintah juga memiliki hak untuk mengakses data pribadi terkait proses penegakkan hukum setelah pengadilan memberikan izin,” katanya melalui keterangan resmi yang diterima oleh Bisnis pada Kamis (25/3/2021).

Namun, mengizinkan pemerintah untuk mengakses data pribadi masyarakat memiliki risiko penggunaan data untuk tujuan politik atau bahkan ekonomi. Selain itu hal yang tidak kalah penting berkaitan dengan akses data pribadi masyarakat ialah prosedur penggunaan dan keamanan data.

Oleh karena itu, harus ada jaminan bahwa setelah pemerintah mengakses data pribadi, data tersebut tidak akan digunakan untuk tujuan lain yang tidak disebutkan sebelumnya dan tidak dibocorkan ke publik di luar dari tujuan pemerintah dalam mengakses data tersebut.

Pingkan menjelaskan isu ini tidak hanya terjadi di Indonesia, pemerintah di banyak negara telah berupaya untuk melindungi kerahasiaan data pribadi.

“Di Indonesia, data pribadi milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di bawah Kementerian Dalam Negeri pernah dijual dengan berbagai harga dan dengan paket yang bisa disesuaikan di situs friendmarketing.com. Menurut laporan berita, tersangka yang ditangkap ditemukan memiliki data dari 50.854 keluarga, termasuk 1.162.864 Nomor Induk Kependudukan (NIK), 761.435 nomor telepon seluler, 129.421 nomor kartu kredit dan 64.164 nomor rekening (VOI, 2020),” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rezha Hadyan
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper