Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diperiksa KPK, Wali Kota Batu Tolak Beri Keterangan

Tim penyidik juga memeriksa sopir Dewanti bernama Yunedi dan Direktur PT Tiara Multi Tekni bernama Yusuf.
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko./Antara
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Batu, Rabu (24/3/2021). Namun, Dewanti tidak bersedia memberikan keterangan kepada tim penyidik yang memeriksanya di Balai Kota Batu.

"Yang bersangkutan (Dewanti Rumpoko) hadir, namun tidak bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).

Berdasarkan Pasal 168 KUHAP terdapat tiga kategori pihak yang tidak didengar keterangannya atau dapat mengundurkan diri sebagai saksi, yakni keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa; saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga; dan suami atau istri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.

Tim penyidik juga memeriksa sopir Dewanti bernama Yunedi dan Direktur PT Tiara Multi Tekni bernama Yusuf. Kedua saksi dicecar penyidik mengenai aliran dana gratifikasi.

"Dikonfirmasi terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi di antaranya dalam bentuk sejumlah uang kepada pihak yang terkait dengan perkara ini," katanya.

Sementara itu, seorang saksi lainnya yang dijadwalkan diperiksa hari ini, yaitu Direktur PT Borobudur Medecon, Ferryanto Tjokro mangkir dari pemeriksaan penyidik.

"Yang bersangkutan tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi," katanya.

Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Batu ini.

Diketahui, kasus gratifikasi ini adalah hasil dari pengembangan kasus suap yang telah membuat mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko yang juga suami Dewanti divonis 5,5 tahun penjara.

Eddy divonis bersalah lantaran terbukti menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap, Direktur PT Dailbana Prima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper