Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fitnah PM Lee di Facebook, Blogger Singapura Diminta Ganti Rugi Rp1,42 Miliar

PM Lee menggugat Leong Sze Hian karena memposting tautan ke situs berita Malaysia yang menuduh perdana menteri telah membantu kegiatan pencucian dana 1Malaysia Development Berhad.
Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong mengikuti pertemuan ASEAN Leaders Gathering di Hotel Sofitel, Nusa Dua, Bali, Kamis (11/10/2018)./ANTARA-Afriadi Hikmal
Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong mengikuti pertemuan ASEAN Leaders Gathering di Hotel Sofitel, Nusa Dua, Bali, Kamis (11/10/2018)./ANTARA-Afriadi Hikmal

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi Singapura pada hari Rabu (23/3/2021) menetapkan sanksi kepada seorang blogger lokal sebesar S$133.000 atau Rp1,42 miliar sebagai ganti rugi kepada Perdana Menteri Lee Hsien Loong.

Blogger bernama Leong Sze Hian membagikan artikel yang memfitnah pemimpin Singapura di Facebook.

Lee menggugat Leong Sze Hian karena memposting tautan ke situs berita Malaysia yang menuduh perdana menteri telah membantu kegiatan pencucian dana 1Malaysia Development Berhad.

Dalam persidangan tersebut, Hakim Aedit Abdullah menyimpulkan bahwa postingan tersebut telah dipublikasikan ke sejumlah orang di Singapura yang cukup untuk dikenakan sanksi atas kerusakan yang substansial.

Dia juga mengatakan bahwa meskipun Leong kemudian mengandalkan berbagai pejabat untuk melawan tuduhan dalam artikel tersebut, langkah itu tidak cukup untuk membalikkan dampak materi yang memfitnah perdana menteri (PM) Negeri Jiran ini.

“Tindakan dan pidato ini, menurut saya, tidak mengurangi kerugian yang ditimbulkan pada reputasi penggugat untuk tujuan memastikan apakah ada kerusakan yang diderita dalam gugatan pencemaran nama baik,” tulisnya.

“Fakta bahwa mungkin ada informasi yang bertentangan yang diberikan atau pernyataan yang dibuat tidak mengurangi atau meniadakan pencemaran nama baik.”

PM Lee, yang sebelumnya juga menggugat orang lain karena pencemaran nama baik, diperiksa di pengadilan selama persidangan pada bulan Oktober, dan pengacaranya mengatakan tuduhan itu salah dan tidak berdasar.

Selama persidangan, Lee menyatakan langkah itu adalah haknya untuk membela diri di tengah apa yang disebutnya serangan besar terhadap integritas dan reputasi pribadinya.

Leong, dalam pembelaannya, menyangkal bahwa dia melakukan tindakan kejahatan.

Dia menghapus postingan Facebook tersebut, meskipun dokumen pengadilan menunjukkan bahwa dia tidak memenuhi surat permintaan yang dikirim oleh pengacara Lee untuk meminta maaf kepada publik.

"Saya kecewa dengan keputusan tersebut dan yakin itu sangat cacat," kata pengacara Leong, Lim Tean, yang juga merupakan politisi oposisi.

Menanggapi pertanyaan media, sekretaris pers perdana menteri mengatakan bahwa masalah tersebut telah diputuskan oleh hakim dan Lee tidak perlu menambahkan apa-apa lagi.

Keputusan tersebut diambil karena Singapura telah mengadopsi sikap yang lebih keras terhadap misinformasi yang diposting online, termasuk dengan diadopsinya Undang-Undang Perlindungan dari Kepalsuan dan Manipulasi Online, yang dikenal sebagai Pofma pada tahun 2019.

Undang-undang memberikan wewenang kepada pejabat untuk meminta perusahaan seperti Facebook Inc. dan memblokir halaman jika pengguna online tidak memposting koreksi yang dikeluarkan pemerintah di samping artikel aslinya, yang dianggap telah membawa klaim palsu atau menyesatkan yang tidak untuk kepentingan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Reni Lestari
Sumber : Bloomberg
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper