Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waduh! Aset Korupsi PT Asabri yang Disita Baru Rp4,4 Triliun

Aset milik para tersangka kasus korupsi Asabri masih jauh dari kata cukup untuk menutup kerugian negara yang mencapai Rp23,7 triliun.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020)./Antararnrn
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih memburu aset lain milik tersangka korupsi PT Asabri agar bisa menutup kerugian negara sebesar Rp23,71 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut sejauh ini penyidik Kejagung baru mendapatkan aset dengan nilai sekitar Rp4,4 triliun dari total kerugian negara Rp23,71 triliun.

Aset sebesar Rp4,4 triliun yang telah didapatkan tim penyidik itu, kata Febrie berasal dari ribuan hektare tanah, puluhan bus dan kapal, belasan lukisan emas, sejumlah perhiasan dan beberapa unit apartemen milik para tersangka kasus korupsi PT Asabri.

"Jadi untuk hitungan sementara asetnya total ada Rp4,4 triliun ya dari total kerugian negara ditaksir Rp23,71 triliun," tuturnya, Rabu (24/3/2021).

Kendati demikian, kata Febrie, angka Rp4,4 triliun tersebut belum termasuk dengan hitungan empat tambang yang disita tim penyidik Kejagung.

Keempat tambang tersebut adalah milik tersangka Benny Tjokrosaputro dan tersangka Heru Hidayat di sejumlah lokasi di Indonesia.

"Rp4,4 triliun itu masih di luar empat tambang ya. Nanti kalau sudah keluar nilai tambangnya baru akan diakumulasikan," katanya.

Sebelumnya, penyidik Kejagung menyatakan bahwa seluruh aset tersangka korupsi PT Asabri yang disita belum menutupi separuh dari kerugian negara sebesar Rp23,71 triliun.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono mengemukakan bahwa nilai kerugian negara sebesar Rp23,71 triliun yang disampaikan beberapa waktu lalu merupakan nilai perhitungan sementara dari tim penyidik Kejagung.

Sementara hitungan kerugian negara yang pasti terkait kasus korupsi PT Asabri, kata Ali, penyidik Kejagung masih menunggu laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di mana nilai kerugian bisa bertambah atau berkurang dari hitungan sementara penyidik Kejagung yaitu sebesar Rp23,71 triliun.

"Jadi total nilai kerugian negara yang fix itu dari BPK ya, kemarin kan baru hitungam sementara penyidik," tuturnya, Kamis (18/3).

Kendati demikian, menurut Ali, penyidik Kejagung sudah menyita sejumlah aset milik sembilan orang tersangka kasus korupsi PT Asabri. Aset tersebut disita dalam rangka pengembalian kerugian negara.

Namun, Ali menjelaskan seluruh aset yang sudah disita tersebut nilainya belum mencapai separuh dari kerugian negara versi penyidik Kejagung yaitu Rp23,71 triliun.

"Kalau dulu kan sudah diumumkan bahwa dugaan kerugian negara itu Rp23,71 triliun. Nah ini aset mereka (tersangka) separuh dari angka itu saja belum ada. Masih jauh," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper