Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Ada Layanan Vaksinasi Lansia di Kemenag, Begini Syaratnya

Satgas Covid-19 Kementerian Agama menggelar layanan vaksinasi bagi pensiunan dan lansia pada tanggal 23, 24, 26, 29, dan 30 Maret 2021.
Vaksinasi antivirus Corona atau Covid-19 bagi lansia di Kantor Kemenag Jakarta, Selasa (23/3/2021)/Dok.-Satgas Covid-19 Kemenag
Vaksinasi antivirus Corona atau Covid-19 bagi lansia di Kantor Kemenag Jakarta, Selasa (23/3/2021)/Dok.-Satgas Covid-19 Kemenag

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama membuka layanan vaksinasi antivirus Corona atau Covid-19 bagi pensiunan dan lansia. Jatah vaksinasi bagi pensiunan Kemenag dan lansia itu ditetapkan 50 orang per hari dalam beberapa hari ke depan.

Ketua Satgas Covid-19 Kemenag Yayat Supriyadi menjelaskan layanan ini terutama ditujukan bagi pensiunan Kemenag dan lansia yang berdomisili di DKI Jakarta.

“Kita membuka layanan vaksinasi bagi pensiunan Kemenag dan lansia. Layanan ini akan dilakukan selama lima hari, dengan target perharinya sebanyak 50 orang,” ungkapnya, Selasa (23/3/2021).

Untuk mendapatkan layanan vaksinasi, pensiunan dan lansia akan diminta mengisi formulir di sini. Setelah itu, sambungnya, panitia akan memverifikasi dan akan menghubungi calon penerima vaksin H-1 dari jadwal vaksinasi. 

Yayat mengatakan mereka yang telah lolos verifikasi kemudian dapat datang ke kantor Kemenag dengan membawa KTP. Lansia yang berdomisili di DKI Jakarta juga diminta membawa surat keterangan domisili dari RT. 

“Karena vaksin datang secara berkala, kami mohon kesediaannya agar calon penerima vaksin bersabar untuk kami hubungi,” tutur Yayat. 

Yayat menyampaikan, layanan vaksinasi bagi pensiunan dan lansia ini akan dilaksanakan pada tanggal 23, 24, 26, 29, dan 30 Maret 2021. Pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan di lobi Kantor Kementerian Agama Jakarta, Jalan MH Thamrin no. 6, Jakarta Pusat. 

“Tenaga kesehatan akan melayani vaksinasi mulai pukul 08.30 sampai 15.00 WIB,” jelas Yayat yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Umum Kemenag. 

Sementara Tim Kesehatan Kemenag dokter Desnita menyampaikan, sebelum mendapat vaksinasi ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh para lansia.

Pertama, lansia calon penerima vaksin harus dalam kondisi sehat. “Tidak dalam kondisi batuk, pilek, demam, atau sesak nafas dalam tujuh hari terakhir,” jelas Desnita yang juga menjadi Penanggung Jawab Vaksinasi Lansia Satgas Covid-19 Kemenag. 

Kedua, penyintas Covid-19 lebih dari tiga bulan. Ketiga, tidak sedang menderita penyakit jantung, liver, ginjal kronis, atau sedang melakukan prosedir cuci darah.

Keempat, tidak dalam proses pengobatan kanker, pengobatan gangguan pembekuan darah, defisiensi imun, atau sedang transfusi.

Kelima, jika memiliki kondisi atau riwayat penyakit epilepsi, diabetes melitus, HIV, penyakit paru seperti asma atau PPOK, harus dalam keadaan terkontrol. Keenam, lansia calon penerima vaksin, tidak menerima vaksinasi lain dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper