Bisnis.com, JAKARTA--Tim penyidik Bareskrim Polri mencecar sebanyak 70 pertanyaan terhadap saksi kasus Bank Bukopin, Komisaris Utama PT Bosowa Corporindo Erwin Aksa untuk tersangka Sadikin Aksa.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Erwin Aksa yang merupakan keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla tersebut sudah menjawab 70 pertanyaan itu selama tujuh jam pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Menurut Ramadhan, tim penyidik Bareskrim Polri mempertanyakan seputar tugas dan fungsinya Komisaris Utama PT Bosowa Corporindo serta tanggungjawab pengawasannya.
"Jadi yang ditanyakan kepada saksi EA itu seputar tugasnya sebagai Komisaris Utama Bosowa dan tanggungjawab atas perintah OJK," tuturnya, Selasa (23/3/2021).
Selain kakak kandung tersangka Sadikin Aksa itu, tim penyidik Bareskrim Polri juga akan memanggil tujuh orang saksi lainnya yang diduga mengetahui peristiwa tindak pidana perbankan pada pekan ini.
"Ada saksi lain juga yang akan dipanggil penyidik Bareskrim Polri, kita tunggu saja," katanya.
Sebelum Erwin Aksa, Bareskrim Polri telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo yang juga ponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla Sadikin Aksa selama 10 jam.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengemukakan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri hanya mencecar pertanyaan mengenai alasan tersangka tidak menjalankan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peran dirinya sebagai Direktur Utama PT Bosowa Corporindo.
"Jadi total ada 53 pertanyaan yang ditanyakan tim penyidik kepada yang bersangkutan dengan tebal berkas sebanyak 28 halaman," tuturnya.
Argo mengatakan bahwa semua pertanyaan tim penyidik itu sudah dijawab oleh tersangka yang didampingi penasihat hukumnya di Bareskrim Polri.
"Pemeriksaan berjalan dengan lancar. Lalu selama pemeriksaan, tersangka didampingi tim penasehat hukum dari kantor Erga Lawyers," katanya.
Adapun perkara tindak pidana itu terjadi pada bulan Mei 2018, di mana PT Bank Bukopin Tbk telah ditetapkan sebagai bank yang masuk pengawasan intensif OJK karena masalah likuiditas. Kemudian, kondisi tersebut memburuk memasuki bulan Januari-Juli 2020.
Untuk menyelamatkan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan antara lain memberi perintah tertulis kepada Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 ter tanggal 9 Juli 2020.
Surat itu berisi perintah pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (TA) dari PT BRI untuk menghadiri dan menggunakan hak suara di dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RSPSLB) PT Bank Bukopin dengan batas waktu pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.