Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cabut Gugatan, Marzuki Alie Cs Kibarkan Bendera Putih ke Kubu AHY?

Ibarat peperangan, Marzuki Alis Cs sudah mengibarkan bendera putih sebelum peperangan dimulai.
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (8/1)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (8/1)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Perselisihan antara mantan kader Partai Demokrat, Marzuki Alie, dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berakhir antiklimaks.

Pasalnya, baru saja sidang berjalan mantan Ketua DPR itu malah berencana mencabut gugatannya terhadap AHY terkait pemecatannya dari partai.

"Kami akan menyerahkan surat permohonan pencabutan gugatan," kata kuasa hukum Marzuki Alie, Slamet Hasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilansir dari Tempo, Selasa (23/3/2021).

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Rosmina menyambut baik keputusan tersebut. "Kami sangat senang sekali, artinya para pihak bisa menyelesaikan di luar persidangan. Aduh senangnya," kata Rosmina.

Meski begitu, Rosmina belum bisa melakukan penetapan pencabutan gugatan. Kuasa hukum Marzuki Alie diminta untuk melengkapi berkas administrasi terlebih dulu. Salah satunya surat kuasa sebagai kuasa hukum Marzuki, serta membawa KTP penggugat.

Rosmina pun memutuskan untuk menggelar sidang di hari Jumat, 26 Maret 2021, pukul 09.00 WIB. "Hari jumat kita bersidang kembali untuk menyerakan surat kuasa dan fotokopi KTP penggugat untuk kelengkapan berkas kami, pada saat itu juga kami bisa membacakan penetapan pencabutan gugatan. Ini suatu kemajuan. Enggak usahlah sampe pengadilan," katanya.

Marzuki Alie bersama sejumlah kader yang dipecat, seperti Tri Yulianto, Achmad Yahya, Damrizal, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzai sebelumnya mendaftarkan gugatan atas pemecatan dari Partai Demokrat.

Mereka menggugat AHY, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan terkait pemecatan dari partai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper