Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Bansos, KPK Cecar Juliari soal Fee Cita Citata di Labuan Bajo

Mantan PPK Kemensos Matheus Joko Santoso mengakui aliran dana Rp16,7 miliar dari fee pengadaan bansos, termasuk untuk pembayaran Cita Citata saat mengisi acara di Labuan Bajo.
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara terkait pembayaran fee sejumlah Rp150 juta ke penyanyi Cita Citata.

Juliari pun mengaku tidak mengetahui ihwal pembayaran Rp150 juta kepada pedangdut Cita Citata yang berasal dari fee pengadaan bansos Covid-19.

Hal itu diungkapkan dalam sidang lanjutan perkara korupsi Bansos Covid-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, Senin (22/3/2021), Juliari dihadirkan sebagai saksi secara virtual.

"Pembayaran artis Cita Citata, artis di Labuan Bajo, tahu tidak Adi (Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Adi Wahyono), bayar pakai duit apa?, " tanya Jaksa kepada Juliari.

"Tidak mengetahui, " jawab Juliari.

Jaksa kemudian mencecar apakah Juliari mengetahui sumber dana yang digunakan Adi Wahyono untuk membayar biaya makan, panitia, pesawat dan lainnya untuk kegiatan di Labuan Bajo. Juliari pun kembali mengaku tidak tahu terkait anggaran tersebut.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso mengakui aliran uang senilai Rp16,7 miliar yang berasal dari fee pengadaan bansos. Salah satu bagiannya adalah pembayaran Rp150 juta kepada pedangdut Cita Citata saat menjadi pengisi acara di Labuan Bajo.

Adapun, dalam perkara ini, Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp1,28 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19.

Selain menyuap Juliari, Harry didakwa menyuap dua anak buah Juliari yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Kedudukan Adi Wahyono adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan Oktober - Desember 2020.

Sementara itu, Matheus Joko Santoso merupakan PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan April - Oktober 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper