Bisnis.com, JAKARTA — Tak cuma antusiasme, bertebarannya wacana merger jumbo seperti Tokopedia dengan Gojek dan PT Indosat Tbk. dengan PT Hutchison 3 Indonesia, turut mengundang kekhawatiran dari berbagai pihak.
Salah satu ketakutan, misalnya, disuarakan para driver ojek online (ojol) lewat petisi di Change.org yang baru mencuat Minggu (21/3/2021). Dalam petisi tersebut, mereka khawatir menggemuknya valuasi dan posisi tawar perusahaan akan membuat perlakuan mereka terhadap mitra-mitranya jadi semena-mena.
Kabar merger Tokopedia-Gojek maupun antara Indosat (ISAT) dengan Tri memang masih sebatas selentingan. Namun, munculnya kekhawatiran yang besar di awal bisa dimaklumi. Terutama, mengingat sistem pengawasan monopoli di Indonesia yang masih menganut sistem pascanotifikasi (post-notification).
Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sistem ini hanya mengharuskan perusahaan pelaku merger atau akuisisi untuk melaporkan pemberitahuan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) setelah penggabungan terjadi.
Artinya, KPPU baru bisa melakukan evaluasi setelah merger diketok palu. Sebelum merger disepakati secara resmi, KPPU sama sekali tidak mempunyai wewenang untuk melakukan fungsi kontrol atau pengawasan.
Hal tersebut berbeda dengan apa yang berlaku di beberapa negara maju. AS misalnya, telah memberlakukan sistem pranotifikasi, yang mana entitas wajib memberitahukan apabila akan ada merger atau konsolidasi sebelum adanya pengumuman di hadapan publik. Aksi korporasi juga baru bisa diketok palu setelah mendapat persetujuan dari pengawas persaingan usaha.