Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Penjelasan Kementerian BUMN Soal Rangkap Jabatan

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan saat ini aturan menetapkan bahwa direksi BUMN hanya bisa menjadi anggota komisaris di satu anak perusahaan.
Menteri BUMN Erick Thohir./Antara
Menteri BUMN Erick Thohir./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meluruskan sejumlah hal terkait rangkap jabatan petinggi BUMN.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan saat ini aturan menetapkan bahwa direksi BUMN hanya bisa menjadi anggota komisaris di satu anak perusahaan.

“Sehubungan dengan informasi yang ada dari KPPU ya, perlu kami jelaskan, yang pertama justru saat ini sangat ketat ya. Direksi itu bisa menjadi anggota komisaris, sangat ketat, dibandingkan dulu dia bisa merangkap di beberapa anak perusahaan,” kata Arya, Selasa (23/3/2021).

Arya melanjutkan, merangkapnya direksi BUMN sebagai komisaris di anak perusahaan merupakan bagian dari fungsi pengawasan, karena harus mengawasi anak perusahaannya.

Arya memberi contoh, saat BUMN jalan tol membangun ruas jalan tol, mereka diharuskan membuat anak usaha. Sehingga, direktur BUMN yang merangkap jadi komisaris anak usaha ini sebagai langkah penghematan.

“Biasanya harus lengkap nih direktur [anak usaha]-nya berapa, komisarisnya berapa. Nah ini kadang-kadang pemborosan. Maka direktur [BUMN] biasanya merangkap jadi komisaris di anak usaha jalan tol tersebut,” jelasnya.

Arya mengatakan seharusnya KPPU mengundang dan berkomunikasi dengan kementerian terlebih dahulu sebelum memaparkan temuan tersebut agar tidak terjadi salah pengertian.

“Datang dulu supaya kita bisa komunikasi dan tahu bagaimana. Jadi nanti teman-teman KPPU juga tidak salah mengerti dengan apa yang kami lakukan,” ungkap Arya.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).menyarankan Menteri BUMN Erick Thohir mencabut aturan yang memberi ruang rangkap jabatan bagi para Dewan Komisaris maupun Dewan Pengawas di perusahaan selain BUMN.

Pernyataan itu diungkapkan KPPU menyusul temuan satu personil pejabat BUMN sektor tambang yang diketahui merangkap jabatan di 22  perusahaan.

"Tidak tertutup kemungkinan ini akan diperdalam KPPU kepada proses penegakan hukum, jika ditemukan adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat sebagai akibat jabatan rangkap tersebut," kata Anggota KPPU Ukay Karyadi dalam keterangan resmi KPPU dikutip Bisnis, Selasa (23/3/2021).

Adapun temuan KPPU ini terfokus pada tiga sektor usaha milik negara antara lain BUMN  sektor finansial yang mencakup asuransi, investasi (31 pejabat), kemudian tambang (12), dan yang terakhir konstruksi (19). 

Arya mengatakan Kementerian BUMN belum mendapatkan data apa pun dari KPPU soal temuan terkait rangkap jabatan yang menimbulkan persaingan tidak sehat.

“Karena belum ada data apapun maka kami tidak bisa merespons apapun dari informasi KPPU tersebut,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper