Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vonis Banding, Eks Pengacara Djoko Tjandra Tetap Dihukum 2,5 Tahun Bui

Anita Kolopaking adalah pengacara dari Djoko Tjandra, buronan kasus hak tagih Bank Bali yang mengajukan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020.
Kuasa hukum buronan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, usai diperiksa oleh JAMWas Kejagung/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Kuasa hukum buronan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, usai diperiksa oleh JAMWas Kejagung/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan atas terdakwa kasus pemalsuan surat jalan milik terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Anita tetap harus berada di dalam bui selama 2,5 tahun. Pasalnya, hakim menganggap Anita telah terbukti secara sah dan meyakinkan membantu buron kelas kakap memalsukan surat jalan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 1037/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim, tanggal 22 Desember 2020," demikian dikutip dari putusan No.42/PID/2021/PT DKI, Senin (22/3/2021).

Anita adalah pengacara dari Djoko Tjandra yang sempat menjadi buronan kasus hak tagih Bank Bali yang mengajukan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020.

Pengacara tersebut ditahan pada Sabtu (8/8/2020) di Rutan Bareskrim Polri setelah pemeriksaan sebagai tersangka sehari sebelumnya, Jumat (7/8/2020). 

Pemeriksaan tersebut merupakan pemanggilan yang kedua, setelah Anita mangkir dari pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Selasa (4/8/2020). 

Anita sendiri diminta oleh Djoko Tjandra untuk membuat surat jalan palsu termasuk membuat KTP elektronik di Grogol, Jakarta Barat. Tujuannya supaya Djoko Tjandra bebas keluar masuk Indonesia tanpa dilacak penegak hukum.

Pada Desember tahun lalu, Anita telah divonis selama 2,5 tahun penjara. Kasus ini juga telah menyeret perwira tinggi Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo termasuk Djoko Tjandra. Keduanya juga telah divonis masing-masing 3 tahun penjara dan 2,5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper