Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Terima 13 Unit Sepeda, Diduga Terkait Suap Edhy Prabowo

KPK menduga pembelian sepeda tersebut dibeli dari uang yang dikumpulkan para eksportir benih lobster.
Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/1/2021)./Antararn
Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/1/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penyerahan 13 unit sepeda berbagai merek yang diduga terkait kasus suap eksportasi benih lobster atau benur.

Kasus ini telah menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) dan sejumlah pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Hari ini, tim penyidik KPK menerima penyerahan sepeda sebanyak 13 unit berbagai merek dari pihak yang mewakili tersangka SAF (Safri)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (19/3/2021).

KPK menduga pembelian sepeda tersebut dilakukan oleh Safri dari uang yang dikumpulkan para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tahun 2020.

"Pembelian sepeda tersebut diduga untuk kepentingan tersangka EP selaku Menteri KP saat itu," ungkap Ali.

Selanjutnya terhadap 13 sepeda itu, kata dia, akan dianalisa untuk segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara.

Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terhadap enam tersangka yang merupakan penerima suap kasus tersebut, yaitu Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Selanjutnya, Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Sedangkan pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706 juta kepada Edhy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper