Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terima Audit BPK, Kejagung Bingung Tentukan Kerugian Negara Kasus BPJS TK

Tim penyidik masih kebingungan dalam menentukan kerugian negara terkait kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima laporan penghitungan kerugian negara (PKN) atas dugaan korupsi dana investasi BPJS Ketenagakerjaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kendati demikian, penyidik kejaksaan masih merahasiakan nilai kerugian negara kasus tersebut. Mereka berdalih masih mempelajari hasil audit dari lembaga auditor negara itu.

"Jadi sebenarnya tim penyidik sudah dapat hasil audit dari BPK terkait kerugian negara dua kasus itu. Tetapi nantilah, kami teliti dulu," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, Jumat (12/3/2021).

Febrie Adriansyah mengakui tim penyidik masih kebingungan dalam menentukan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan maupun kasus Pelindo II.

Menurutnya, kedua kasus korupsi tersebut punya kemiripan dalam hal kerugian negara. Ada dua kemungkinan kerugian negara dalam dua kasus tersebut yaitu disebabkan risiko bisnis atau adanya pemufakatan jahat antara pihak terkait.

"Jadi untuk kasus BPJS TK dan Pelindo II ini kan sebenarnya kendalanya masih sama, bisa jadi karena sebatas perhitungan risiko bisnis atau memang ada perbuatan tindak pidana," tuturnya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melakukan gelar (ekspose) perkara terkait kasus tindak pidana korupsi BPJS Ketenagakerjaan untuk menetapkan tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa gelar perkara itu akan dilakukan setelah penyidik Kejagung dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rampung menganalisa seluruh transaksi mencurigakan antara pihak swasta dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi nanti setelah selesai koordinasi dengan OJK dan BPK untuk menganalisa transaksi, baru kita masuk tahap gelar perkara untuk masuk ke dalam kualifikasi tindak pidana korupsi dan menetapkan tersangka," tuturnya.

Menurut Febrie, tidak mudah untuk menganalisa transaksi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, menurut Febrie, ada ribuan transaksi yang kini tengah dianalisa, sama seperti kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Ini miriplah dengan Jiwasraya dulu, ada ribuan transaksi yang kita analisa satu per satu," katanya.

Kendati demikian, kata Febrie, penyidik Kejagung sudah terlatih untuk mengungkap kasus korupsi seperti yang terjadi pada BPJS Ketenagakerjaan.

"Tenang saja, kita tinggal tunggu waktunya," ujar Febrie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper