Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus BPJS TK dan PT Pelindo II, Ini Kendala Kejagung...

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan dalam kasus BPJS Ketenagakerjaan dan kasus PT Pelindo II penyidik masih berkutat mengenai kerugian negara atau akibat bisnis.
Peserta BP Jamsostek berkomunikasi dengan petugas pelayanan saat mengurus klaim melalui layar monitor dan tanpa kontak langsung di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Peserta BP Jamsostek berkomunikasi dengan petugas pelayanan saat mengurus klaim melalui layar monitor dan tanpa kontak langsung di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan kasus kerugian investasi BPJS Ketenagakerjaan (TK) dan kasus PT Pelindo II masih belum menetapkan tersangka karena penyidik belum mengambil kesimpulan apakah disebabkan pidana atau risiko bisnis.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengakui tim penyidik masih berkutat dalam menentukan kerugian negara terkait kasus korupsi PT Pelindo II dan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, kedua kasus korupsi tersebut punya kemiripan dalam hal kerugian negara. Ada dua kemungkinan kerugian negara dalam kedua kasus ini yaitu disebabkan risiko bisnis atau adanya pemufakatan jahat antara pihak terkait.

"Jadi untuk kasus BPJS Ketenagakerjaan dan Pelindo II ini kan sebenarnya kendalanya masih sama, bisa jadi karena sebatas perhitungan risiko bisnis atau memang ada perbuatan tindak pidana," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (12/3).

Febrie juga mengatakan bahwa selama ini penyidik sudah mendapatkan laporan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus korupsi BPJS TK dan Pelindo II.

Namun, kata Febrie, kerugian negara terkait dua perkara itu masih dirahasiakan. Pasalnya, penyidik Kejagung masih mendalami laporan dari BPK itu.

"Jadi sebenarnya tim penyidik sudah dapat hasil audit dari BPK terkait kerugian negara dua kasus itu. Tetapi nantilah, kami teliti dulu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper