Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tradisi Perayaan Isra Mikraj, Bagaimana Pandangan Muhammadiyah?

Peringatan Isra Mikraj dirayakan di berbagai daerah di Tanah Air dirayakan dengan tradisi yang berbeda. Bagaimana pandangan Muhammadiyah soal perayaan Isra Mikraj?
Bendera Muhammadiyah/Antara
Bendera Muhammadiyah/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Umat Islam memperingati Isra Mikraj pada Kamis (11/3/2021). Peristiwa ini saban tahun diperingati pada 27 Rajab 1442 Hijriah. 

Dilansir laman resmi muhammadiyah.or.id, Kamis (11/3/2021), Isra Mikraj merupakan hari penting di dalam kalender Islam lantaran pada hari itu terjadi peristiwa besar yang menghasilkan perintah salat lima waktu.

"Dalam peristiwa Isra Mikraj yang diperkirakan terjadi antara tahun 620-621 Masehi, Nabi Muhammad SAW diperjalankan dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha dan diangkat ke Sidratul Muntaha menemui Allah. Alqur’an mengabadikan momen ini dalam ayat pertama Surat Al-Isra’," demikian tertulis pada laman resmi tersebut.

Peringatan Isra Mikraj itu pun dirayakan di berbagai negara mayoritas muslim, mulai dari Palestina, Chechnya, hingga negara di kawasan Maghreeb Afrika Utara. Hari itu pun di berbagai daerah di Tanah Air dirayakan dengan tradisi yang berbeda.

"Di Indonesia, masing-masing suku memiliki tradisi peringatan Isra Mikraj sendiri sebagaimana Rejeban Peksi Buraq di Yogyakarata, Nganggung di Bangka Belitung, Rejeban di Cirebon, Nyadran dan lain sebagainya."

Muhammadiyah memandang perayaan Isra Mikraj boleh dilakukan, tetapi dengan catatan. Perayaan Isra Mikraj disebut sama dengan perayaan maulid Nabi.

Wakil Ketua Lembaga Dakwah Khusus Pimpinan Pusat Muhammadiyah Agus Tri Sundan menjelaskan bahwa peringatan Isra Mikraj dalam Putusan Muhammadiyah tidak termasuk bidah atau ajaran sesat.

"Karena termasuk ibadah muamalah, tapi tentu kalau dalam Muhammadiyah tidak ada ritual-ritual tertentu, hanya sekedar memanfaatkan hari-hari besar agama Islam itu untuk tabligh akbar, mengadakan diskusi, bedah buku dan lain sebagainya mengungkap makna daripada Isra Mikraj,” demikian jelasnya, Selasa (9/3/2021).

Menurut Agus, kebijakan PP Muhammadiyah itu termaktub dalam model pengembangan dakwah pada dokumen Tanfidz Keputusan Muktamar Satu Abad Muhammadiyah (Muktamar ke-46) di Yogyakarta tahun 2010.

“Jadi ya tidak apa-apa selama perayaannya tidak melanggar syari’at tertentu,” imbuh Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper