Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tolak Restrukturisasi Polis, Nasabah Gugat Jiwasraya - OJK ke Pengadilan

Para nasabah meminta pengadilan memerintahkan PT AJS untuk menunda pemberlakuan dan pelaksanaan program restrukturisasi polis Jiwasraya dengan nama Asuransi JS Mantap Plus.
Warga melintasi logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Senin (5/10/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Warga melintasi logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Senin (5/10/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA -- Sejumlah nasabah yang menolak restrukrusasi polis Jiwasraya Mantap Plus melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, nasabah yang melayangkan gugatan tersebut adalah Joanna De Arc Lucy S, Lisa Sofiana Lijuwardi, Theresia Santoso, Antonius Susanto, Lola Djuniar Zadeli, Darius Dariya, dan Hie Mie Mie.

Sementara pihak tergugat yang tercantum dalam gugatan bernomor 144/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst yang didaftarkan Senin (8/3/2021) antara lain PT Asuransi Jiwasraya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian BUMN.

Adapun dalam petitum gugatannya, para nasabah meminta majelis hakim PN Jakpus mengeluarkan 4 putusan. Pertama, memerintahkan PT AJS untuk menunda pemberlakuan dan pelaksanaan program restrukturisasi polis Jiwasraya dengan nama Asuransi  JS Mantap Plus.

Kedua, memerintahkan PT AJS untuk menghentikan segala upaya dan tindakan pemaksaan kepada para pemegang polis untuk mengikuti program restrukturisasi polis Jiwasraya Asuransi JS Mantap Plus.

Ketiga, memerintahkan PT AJS, OJK, dan Kementerian BUMN untuk mengundang dan melibatkan para pemegang polis khususnya para penggungat untuk membicarakan kembali skema penyelesaian yang dapat diterima oleh nasabah penggungat.

Keempat, menyatakan bahwa putusan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi sampai diperoleh putusan yang pasti menurut hukum mengenai pokok perkaranya.

Sementara itu, hari ini Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menyatakan siap menemui nasabah Jiwasraya yang tergabung dalam Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ). Hal itu disampaikannya kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Pada pertemuan tersebut, KSP meminta penjelasan Hexana terkait empat tuntuan FNKJ seperti penghentian sosialisasi restrukturisasi yang bernada intimidasi, keinginan pembayaran manfaat agar terus berjalan, penghentian propaganda atau pembohongan di ruang publik, dan pembatalan restrukturisasi dengan mengkaji opsi yang lebih solutif.

“Empat poin ini yang disampaikan FNKJ kepada KSP. Kami ingin tahu lebih jelas situasi apa yang dihadapi dan langkah yang akan dilakukan ke depan,” kata Moeldoko dalam keterangan resminya, Rabu (10/3/2021).

Lebih lanjut, Moeldoko juga meminta Direktur Utama Jiwasraya untuk kembali memenuhi pertemuan dengan FNKJ bersama KSP. Dia berharap, FNKJ dan Jiwasraya bisa saling melengkapi penjelasan mengenai opsi-opsi penyelesaian masalah.

Dalam pertemuan dengan KSP, Hexana menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Jiwasraya sudah melalui berbagai proses, baik itu melalui pertemuan dengan komisi VI DPR hingga komunikasi secara langsung dengan para nasabah termasuk di dalamnya korporasi, ritel, dan bancassurance.

“Bahkan, sudah 72 persen nasabah bancassurance, 61 persen nasabah korporasi dan 68 persen nasabah ritel sudah setuju restrukturisasi,” ungkap Hexana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper