Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dipecat, Kader PDIP Sumut Gugat Megawati dan Hasto ke PN Jakarta Pusat

Gugatan Rismawati didaftarkan ke PN Jakpus pada Rabu (10/3/2021) dengan nomor gugatan 159/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kedua kanan) bersama Presiden Joko Widodo (kanan) menyapa tamu dan undangan dalam peringatan HUT ke-46 PDI Perjuangan, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (10/1/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kedua kanan) bersama Presiden Joko Widodo (kanan) menyapa tamu dan undangan dalam peringatan HUT ke-46 PDI Perjuangan, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (10/1/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA -- Rismawati Simarmata, seorang mantan kader PDI Perjuangan Sumatra Utara menggugat Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu didaftarkan ke PN Jakpus pada Rabu (10/3/2021) dengan nomor gugatan 159/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst. 

Selain Megawati, gugatan tersebut juga ditujukan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ketua DPD PDIP Sumatra Utara Djarot Saiful Hidayat dan DPC PDIP Samosir atas nama Sorta Ertaty Siahaan.

Adapun dalam petitum gugatannya, Rismawati meminta majelis hakim menerima gugatannya serta  menyatakan Megawati Cs telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Dia juga meminta supaya hakim PN Jakpus menyatakan tidak sah atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau keputusan yang telah dikeluarkan oleh para tergugat.

Selain itu dia meminta pengadilan membatalkan Surat Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Samosir yang di ajukan DPC PDIP Samosir tanggal 3 Maret 2021.

"Menyatakan tidak surat keputusan Tergugat I dan Tergugat II  Nomor 84/KPTS/DPP/II/2020 tertanggal 25 Februari 2021 Tentang pemecatan Penggugat," demikian bunyi petitum gugatan yang dikutip, Rabu (10/3/2021).

Di akhir petitumnya, Rismawati berharap hakim memerintahkan Megawati dan Hasto untuk mencabut putusan nomor 84/KPTS/DPP/II/2020 tertanggal 25 Pebruari 2021 tentang pemecatan Penggugat.

Adapun Rismawati Simamarta adalah kader PDIP Samosir yang dipecat belum lama ini. Pemecatan terahadap Rismawati itu terkait dengan keputusannya mendukung calon kepala daerah di luar PDIP pada Pilkada 2020 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper