Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Doni Monardo Dorong Revisi UU Kekarantinaan Kesehatan

Rvisi UU Kekarantinaan Kesahatanperlu dilakukan guna mengoptimalkan penanganan pandemi di Indonesia dapat lebih baik lagi.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Doni Monardo mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2020). Rapat kerja tersebut membahas pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2021, RKP 2021 dan evaluasi kinerja BNPB tahun 2020. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Doni Monardo mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2020). Rapat kerja tersebut membahas pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2021, RKP 2021 dan evaluasi kinerja BNPB tahun 2020. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo mendorong revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Menurut dia, revisi ini perlu dilakukan guna mengoptimalkan penanganan pandemi di Indonesia dapat lebih baik lagi.

"Alangkah eloknya mari kita semua membantu memberikan masukan kepada para pihak yang memang memiliki kewenangan untuk melakukan revisi undang-undang kekarantinaan kesehatan," ujar Doni Rakornas Penanggulangan Bencana yang disiarkan di kanal YouTube BNPB, Selasa (9/3/2021).

Doni berujar bahwa selama ini, pemerintah kesulitan untuk menerapkan karantina wilayah ketika terjadi wabah seperti pandemi Covid-19. Padahal, kata dia, langkah tersebut diamanatkan oleh UU Kekarantinaan Kesehatan.

Kesulitan pemerintah menerapkan karantina wilayah lantaran adanya tanggung jawab untuk membiayai kebutuhan dasar hidup masyarakat.

"Pemerintah akan sangat sulit ketika menerapkan karantina wilayah, padahal itu sebenarnya jauh lebih efektif," ucap Doni.

Dengan revisi UU Kesehatan, Doni menilai seluruh pihak termasuk pemerintah daerah juga dapat turut bergabung dalam penanganan wabah.

Dia mengatakan wewenang setiap pihak mulai dari kepala negara, kepala daerah, hingga menteri dan lembaga terkait dalam penanganan wabah juga perlu diatur.

"Kalau ini bisa kita sempurnakan maka yang akan datang kalau ada kasus seperti ini kita tidak gagap lagi, saya merasakan betapa sulitnya koordinasi antar kelembagaan, ego sektoral, ego daerah yang juga masih sering sekali terjadi walaupun sudah berkurang," jelas Doni.

Doni menyebut bahwa pandemi Covid-19 merupakan momentum yang tepat untuk melakukan revisi UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Ke depan mungkin saja akan terjadi lagi pandemi seperti yang kita alami sekarang ini, mungkin 5, 10, 20, 30 tahun yang akan datang. Ini semuanya perlu ada penyempurnaan. Kalau penyempurnaan dari payung hukum yang paling tinggi undang-undang maka pemerintah pusat dan daerah pasti akan lebih baik lagi dalam mengelola setiap bencana termasuk bencana nonalam ini," ujar Doni.

Seperti diketahui pemerintah telah menerapkan beberapa skema dalam penanganan pandemi Covid-19.

Pemerintah pernah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper