Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Asabri, Kejagung Kembali Periksa Taipan Properti Tan Kian

Kejagung telah tiga kali melakukan pemeriksaan terhadap Tan Kian terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020)./Antararnrn
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti Tan Kian terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengakui bahwa saksi atas nama Tan Kian sudah tiga kali diperiksa oleh tim penyidik Kejagung terkait kasus korupsi PT Asabri.

Kendati demikian, Leonard tidak menjelaskan lebih dalam terkait peran pemilik Pacific Place tersebut dalam kasus korupsi PT Asabri. Sebelumnya, Tan Kian sudah dua kali diperiksa, pemeriksaan yang pertama pada Rabu 10 Februari 2021 dan Selasa 23 Februari 2021.

"TK diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi ya dalam kasus korupsi PT Asabri," tuturnya, Senin (8/3).

Selain Tan Kian, kata Leonard, saksi lainnya yang telah diperiksa adalah Nominee tersangka Jimmy Sutopo yaitu PO Saleh, Nominee tersangka Benny Tjokrosaputro yaitu Anne Patricia Sutanto dan pemegang saham di perusahaan milik isteri dari tersangka Ilham W Siregar PT Tricore Kapital Sarana berinisial SW.

"Semua saksi diperiksa dalam rangka mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti," kata Leonard.

Sebelumnya,  Penyidik Kejagung menemukan bukti adanya kerja sama antara Tan Kian dan tersangka Benny Tjokrosaputro terkait perkara tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa kerja sama tersebut berupa pembangunan apartemen di Maja, Kabupaten Lebak, Banten.

Dia menjelaskan bahwa tim penyidik Kejagung kini tengah mendalami kerja sama yang dilakukan oleh Tan Kian dan Benny Tjokrosaputro itu.

"Kita sedang teliti aset apartemen itu yang di Maja Banten," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (26/2/2021).

Febrie mengatakan bahwa aset berupa apartemen tersebut kini tengah dalam proses disita oleh tim penyidik Kejagung. Dia menjelaskan rencana penyitaan apartemen itu yaitu dalam rangka pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri sebesar Rp23,71 triliun.

"Nanti kalau terkait kasus korupsi PT Asabri, pasti akan kita sita langsung," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper