Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Andi Arief Pede Kemenkumham Bakal Tolak Partai Demokrat versi KLB

Politisi Partai Demokrat Andi Arief meyakini bahwa nasib Moeldoko, Marzuki Alie dan Jhoni Allen Marbun tinggal sepekan lagi.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief/Antara
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief optimistis kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021) tidak akan mendapatkan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM.

Hal itu diungkapkannya melalui akun Twitter barunya, @AndiArief_ID, Senin (8/3/2021) 07.29 WIB. Dia menyatakan bahwa nasib Moeldoko, yang diangkat sebagai Ketum Demokrat dalam KLB tersebut, dan dua pengurus partai Marzuki Alie dan Jhoni Allen Marbun diyakini bakal berakhir dalam sepekan atau hingga terbitnya putusan Kemenkumham tersebut.

Dia menegaskan bahwa KLB di Sibolangit tersebut bukan hanya sebuah upaya menggantikan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang merupakan hasil kongres sah, tetapi juga upaya untuk menggulingkan Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.

"Serta membakar rumah besar kader demokrat.dan rakyat. Para mantan senior lupa, setiap jaman ada orangnya," demikian tulisnya di akun Twitter tersebut.

Dalam unggahan sebelumnya, Andi Arief mengaku telah membaca komentar Jhoni Allen yang menyebutkan bahwa Moeldoko terinspirasi kongres 2005 dalam upaya pengambilalihan Demokrat yakni melalui anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART). Namun, dia menjelaskan bahwa AD/ART kongres tersebut menyatakan bahwa syarat pengambilalihan tampuk kepemimpinan itu adalah dua per tiga suarat.

" AD-ART Kongres itu bunyinya dihadiri siapa saja dan yg punya suara 2/3 nya. Pak Moeldoko bersama Joni dan Pak @marzukialie_MA hijrah ke 'Partai Serdang Hill', @mohmahfudmd," tulisnya sembari menautkan akun Twitter Menko Polhukam Mahfud MD.

Andi Arief meyakini upaya perebutan Partai Demokrat tak akan menyulitkan Kemenkumham dan Mahfud MD. Pasalnya, dia menyebutkan bahwa AD/ART dan pengurus kongres 2020 sudah ditandatangani.

Selain itu, dia menyebutkan dua regulasi yang akan memastikan bahwa KLB ilegal tidak akan diterima yakni UU No. 2/2008 tentang Partai Politik dan UU No. 2/2011 yang merupakan perubahan atas UU No. 2/2008.

"Ada UU No 2 2008/2011. Kedua UU beri kepastian KLB ilegal dan tanpa pengesahan menteri selama Mahkamah Partai nyatakan bermasalah," tulisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper