Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Blokir Aset 2.323 Bidang Tanah dari 7 Tersangka Asabri

Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Asabri.
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung memblokir aset tanah pensil (bidang) milik tujuh tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota.

Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan aset-aset tersebut disita dari tujuh tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di Asabri yakni Sonny Widjaja (SW), Bachtiar Effendi (BE), Hari Setiono (HS), Ilham W Siregar (IWS), Lukman Purnomosidi (LP), Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Adam Rachmat Damiri (ARD).

"Upaya pemblokiran aset tanah persil milik dan atau yang terkait dengan para tersangka adalah upaya penelusuran aset serta dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara yang muncul akibat perbuatan tindak pidana korupsi," kata Eben dalam keterangan tertulisnya diterima Jakarta, Sabtu (6/3/2021).

Dia memerinci tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung memblokir aset-aset tanah baik berupa sertifikat hak milik maupun sertifikat hak guna bangunan sebanyak 2.323 bidang/pensil.

"Beberapa aset tanah persil yang disita sudah diajukan permohonan pemblokiran ke Kantor Badan Pertanahan Nasional kabupaten/kota setempat," kata Leonard.

Seperti diketahui, Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Asabri.

Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper