Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Edhy Prabowo, KPK Panggil Dirut PT Aero Citra Kargo

KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan.
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Aero Citra Kargo (ACK) Amri dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster alias benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Amri diperiksa sebagai saksi oleh penyidik guna melengkapi berkas perkara tersangka Edhy Prabowo.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP,”kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (5/3/2021).

Belum diketahui apa yang hendak digali tim penyidik komisi antirasuah dari Amri. Namun, patut diketahui bahwa PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan forwarder untuk ekspor benih lobster.

Diketahui, untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp1.800/ekor.

Penggunaan PT ACK sebagai satu-satunya perusahaan kargo ekspor benur membuat tarif ekspor semakin mahal. Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo serta Yudi Surya Atmaja.

Terungkap juga pada persidangan dengan terdakwa Direktur PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP) Suharjito Amri sempat meminta pekerjaan kepada Edhy Prabowo. Amri kemudian dimasukan dalam kepengurusan PT ACK.

Selain itu, PT ACK juga telah 10 kali mengirimkan benih lobster dari PT DPPP—perusahaan terdakwa Suharjito.

Selain Amri, KPK pun memanggil 12 saksi lainnya yakni, pegawai sipir Rahmatullah, Karyawan swasta Mohammad Ridho, Pegawai Negeri Sipil Mohammad Sadik, Mahasiswi Siti Maryam, Staf Hukum Operasional BCA Randy Bagas Prasetya, Karyawan Money Changer Bintang Valas Abadi Aisyiah Paulina, dan Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ditjen Tangkap Trian Yunanda.

Kemudian, Notaris Lies Herminingsih, PNS KKP Rochmat M Rofiq, Wiraswasta Ade Mulyana Saleh, Anggota DPR IIs Rosita Dewi dan Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini Hanafi.

Adapun, KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Mereka adalah Edhy Prabowo, staf khusus Menteri KKP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.

"Sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Sementara itu, sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.

Suharjito disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper